Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa Menggunakan Model Lumpsum
Selasa, 15 November 2022 - 23:29 WIB
loading...
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Foto: Istimewa
A
A
A
MADIUN - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tengah mengenalkan model lumpsum, untuk pertanggungjawaban dana desa. Model ini dianggap tepat, karena fokus penggunanya sesuai kebutuhan.
Hal ini diungkapkanMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, model lumpsumdinilai lebih mudah dan efektif.
Sehingga, kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan, tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
Baca juga: Aplikasi Siswaskeudes Permudah Pengawasan Dana Desa
"Prioritas penggunaan dana desa, perbedaan mendasar di 2023 adalah telah tercantum secara sah legal pemanfaatan 3 persen untuk operasional," katanya, di Madiun, Selasa (15/11/2022).
Dilanjutkan dia, pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa, harus bersifat lumpsum bukan at-cost, artinya cukup membuat pernyataan 3 persen.
Hal ini diungkapkanMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, model lumpsumdinilai lebih mudah dan efektif.
Sehingga, kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan, tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
Baca juga: Aplikasi Siswaskeudes Permudah Pengawasan Dana Desa
"Prioritas penggunaan dana desa, perbedaan mendasar di 2023 adalah telah tercantum secara sah legal pemanfaatan 3 persen untuk operasional," katanya, di Madiun, Selasa (15/11/2022).
Dilanjutkan dia, pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa, harus bersifat lumpsum bukan at-cost, artinya cukup membuat pernyataan 3 persen.
Lihat Juga :