Tidak Dinafkahi Suami, Ibu Hamil Curi Ponsel di Pasar Dadak Makassar
Senin, 14 November 2022 - 20:20 WIB
loading...
Ilustrasi pencurian ponsel. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Seorang ibu hamil tertangkap basah mencuri ponsel di Pasar Dadak, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Diduga, pelaku terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi.
Belakangan diketahui, wanita berinisial HR (22) itu merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara karena terlibat kasus yang sama. Beruntung, saat tertangkap warga dia tidak menjadi amuk massa.
Warga yang kesal hanya menyumpahinya, karena nekat mencuri saat kondisinya tengah hamil lima bulan.
Baca juga: Waspada Pencurian Ponsel di Mesin ATM, Ingat Barang Usai Transaksi
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala mengatakan, pelaku tertangkap basah warga saat mencuri ponsel pengunjung pasar. Mengetahui pelaku pencurian tertangkap, warga pun langsung mengerumuninya.
"Beruntung petugas bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga dengan mengevakuasi pelaku, sehingga terhindar dari amukan warga," katanya, Senin (14/11/2022).
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah dihukum untuk kasus yang sama dan dipenjara selama 10 bulan.
Belakangan diketahui, wanita berinisial HR (22) itu merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara karena terlibat kasus yang sama. Beruntung, saat tertangkap warga dia tidak menjadi amuk massa.
Warga yang kesal hanya menyumpahinya, karena nekat mencuri saat kondisinya tengah hamil lima bulan.
Baca juga: Waspada Pencurian Ponsel di Mesin ATM, Ingat Barang Usai Transaksi
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala mengatakan, pelaku tertangkap basah warga saat mencuri ponsel pengunjung pasar. Mengetahui pelaku pencurian tertangkap, warga pun langsung mengerumuninya.
"Beruntung petugas bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga dengan mengevakuasi pelaku, sehingga terhindar dari amukan warga," katanya, Senin (14/11/2022).
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah dihukum untuk kasus yang sama dan dipenjara selama 10 bulan.
Lihat Juga :