Tidak Dinafkahi Suami, Ibu Hamil Curi Ponsel di Pasar Dadak Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang ibu hamil tertangkap basah mencuri ponsel di Pasar Dadak, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Diduga, pelaku terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi.
Belakangan diketahui, wanita berinisial HR (22) itu merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara karena terlibat kasus yang sama. Beruntung, saat tertangkap warga dia tidak menjadi amuk massa.
Warga yang kesal hanya menyumpahinya, karena nekat mencuri saat kondisinya tengah hamil lima bulan.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala mengatakan, pelaku tertangkap basah warga saat mencuri ponsel pengunjung pasar. Mengetahui pelaku pencurian tertangkap, warga pun langsung mengerumuninya.
"Beruntung petugas bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga dengan mengevakuasi pelaku, sehingga terhindar dari amukan warga," katanya, Senin (14/11/2022).
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah dihukum untuk kasus yang sama dan dipenjara selama 10 bulan.
"Kepala petugas, pelaku mengaku terpaksa mengulangi perbuatannya mencuri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ditambah, menurut keterangan pelaku, orangtuanya sedang sakit dan dia tidak dinafkahi suami," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar pengunjung pasar yang menyimpan ponselnya di kantong jaket. Saat tengah berada di kerumunan pengunjung, pelaku memepet dan mengambil ponsel tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Belakangan diketahui, wanita berinisial HR (22) itu merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara karena terlibat kasus yang sama. Beruntung, saat tertangkap warga dia tidak menjadi amuk massa.
Warga yang kesal hanya menyumpahinya, karena nekat mencuri saat kondisinya tengah hamil lima bulan.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala mengatakan, pelaku tertangkap basah warga saat mencuri ponsel pengunjung pasar. Mengetahui pelaku pencurian tertangkap, warga pun langsung mengerumuninya.
"Beruntung petugas bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga dengan mengevakuasi pelaku, sehingga terhindar dari amukan warga," katanya, Senin (14/11/2022).
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah dihukum untuk kasus yang sama dan dipenjara selama 10 bulan.
"Kepala petugas, pelaku mengaku terpaksa mengulangi perbuatannya mencuri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ditambah, menurut keterangan pelaku, orangtuanya sedang sakit dan dia tidak dinafkahi suami," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar pengunjung pasar yang menyimpan ponselnya di kantong jaket. Saat tengah berada di kerumunan pengunjung, pelaku memepet dan mengambil ponsel tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)