Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:23 WIB
loading...
Disnakertrans Jabar...
Ety, pekerja migran Indonesia yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi telah kembali ke Indonesia. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar siap memfasilitasi kepulangan Ety Rohaeti binti Toyib Anwar untuk kembali berkumpul bersama keluarganya di Majalengka.

Diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka itu kini telah berada di Tanah Air setelah bebas dari ancaman hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi. (BACA JUGA: TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil )

"Kepulangan Bu Ety dari Arab Saudi menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri. Namun, setelah itu, kami siap menjemput Etty dan mengantar ke tempat tinggalnya di Majalengka," kata Taufik, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka )

Taufik mengemukakan, jika penjemputan dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar. Sebab, ada protokol yang harus dipenuhi dalam penjemputan PMI, termasuk Ety. (BACA JUGA: Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab )

"Saat penjemputan tentu protokol kesehatan akan diterapkan. Selain memastikan kondisi Bu Ety sehat, itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada keluarga Bu Ety," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan UMKM Ikuti Program...
Ratusan UMKM Ikuti Program Desa Emas 2026 Majalengka
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Inspiratif, Pemuda di...
Inspiratif, Pemuda di Majalengka Ubah Eceng Gondok Jadi Sabun
Serda Gijadi Dihukum...
Serda Gijadi Dihukum Mati Akibat Menembak Jenderal Ahmad Yani Dalam Tragedi G30S/PKI
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kue Ultah Menteri Israel...
Kue Ultah Menteri Israel Bergambar Tali Gantungan, Rayakan Hukuman Mati Tawanan Palestina
Rekomendasi
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved