Ngaku Dokter, Tipu Rp232 Juta

Sabtu, 20 Desember 2014 - 12:22 WIB
Ngaku Dokter, Tipu Rp232...
Ngaku Dokter, Tipu Rp232 Juta
A A A
SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah dua tahun, Eko Prasetyo Utomo, 29, dan Indah Suyanti, 21, harus mendekam di penjara.

Mereka kompak melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dokter dalam akunnya di jejaring sosial Facebook . Dari pengakuannya sebagai dokter spesialis kandungan SpOG dan bekerja di RSU Dr Soetomo, pasutri ini berhasil meraup uang hingga Rp232 juta.

Uang tersebut didapat setelah berhasil memperdaya dua korban, yaitu dokter PC dan BS, di antaranya dari PC sebanyak Rp192 juta dan dari BS sebanyak Rp40 juta. Tersangka Eko mengaku bahwa dialah yang membuat ide. Dia meminta istrinya membuat akun Facebook dan mengaku sebagai dokter spesialis kandungan yang bekerja di RSU Dr Soetomo Surabaya.

Dalam akun Facebook tersebut, dia mencantumkan nama dr Indah Suyanti SpOG dan dr Debby Gita SpOG, lulusan Universitas Airlangga Surabaya. Untuk meyakinkan orang, tersangka Indah menggunakan foto orang lain dalam akun Facebook tersebut.

Belakangan diketahui bahwa foto yang digunakan adalah foto Ririn, bidan yang bekerja di salah satu klinik di kawasan Pandegiling. Foto-foto Ririn yang dipasang tersangka menggunakan seragam putih meyakinkan korban jika dia adalah dokter. Dari Facebook itu, akhirnya pelaku berteman dengan korban yang juga seorang dokter.

Dari pertemanan itu, mereka melakukan komunikasi, baik melalui Facebook maupun telepon secara langsung. Dalam perkenalan itu, akhirnya tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka ingin merekrut korban supaya bekerja di klinik miliknya. Tawaran tersangka membuat korban tergiur dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk mengambil keuntungan. Tersangka mengaku butuh uang untuk membeli perlengkapan klinik berupa alat-alat medis. Akhirnya, korban meminjami tersangka.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminjam uang dengan alasan bahwa ibunya sedang sakit. “Kalau hubungan melalui SMS, saya yang menjawab, tapi kalau telepon langsung, istri saya yang menjawab. Ini semua ide saja,” kata Eko.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan bahwa peminjaman uang tersebut dilakukan bertahap. Uang itu ditransfer korban ke rekening yang ditunjuk tersangka. Dari beberapa kali transfer, totalnya mencapai Rp150 juta. Namun, dari pengakuan korban, uang yang dikeluarkan untuk tersangka sudah mencapai Rp192 juta. Satu korban lagi mencapai Rp40 juta.

Kasus ini terbongkar ketika korban berusaha melacak tersangka. Ketika ditanyakan ke IDI, ternyata nama dr Indah Suyanti dan dr Debby Gita tidak ada di daftar anggota IDI. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Dari uang yang berhasil dikumpulkan, tersangka menggunakannya untuk membeli mobil Avanza L 1702 GV seharga Rp120 juta. Kemudian, biaya variasi mobil Rp8 juta serta renovasi teras rumah Rp10 juta. Yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver S731. “Tersangka mengaku bahwa air soft gun itu dibeli untuk berjaga jaga-jaga saja,” kata Sumaryono. Atas tindak kejahatannya itu, pasutri ini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Lutfi Yuhandi
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
9 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved