Hendak Diselundupkan ke Singapura, Kapal Angkut Kayu Teki Ditangkap Bea Cukai
Jum'at, 11 November 2022 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Selain kapal dan muatan, petugas turut menangkap nahkoda kapal berinisial HS. Usai ditangkap, kata Rizki, kapal tersebut disegel serta muatannya diamankan ke Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam, di Tanjung Uncang.
Baca juga: Hujan Lebat Guyur Kota Padang, Sejumlah Titik Kebanjiran
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar UU No. 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995, khusus untuk Pasal 102A tentang Kepabeanan. Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan, sehingga tersangka juga terindikasi melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf d junto Pasal 83 huruf a.
"Berdasarkan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki bakau, merupakan tumbuhan yang dilindungi. Pembalakan kayu tersebut, dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan," pungkas Rizki.
Baca juga: Hujan Lebat Guyur Kota Padang, Sejumlah Titik Kebanjiran
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar UU No. 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995, khusus untuk Pasal 102A tentang Kepabeanan. Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan, sehingga tersangka juga terindikasi melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf d junto Pasal 83 huruf a.
"Berdasarkan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki bakau, merupakan tumbuhan yang dilindungi. Pembalakan kayu tersebut, dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan," pungkas Rizki.
(eyt)
Lihat Juga :