Hendak Diselundupkan ke Singapura, Kapal Angkut Kayu Teki Ditangkap Bea Cukai

Jum'at, 11 November 2022 - 23:01 WIB
loading...
Hendak Diselundupkan...
Kantor Bea Cukai Batam, berhasil menggagalkan penyelundupan kayu teki di Perairan Pulau Labon, Belankang Padang, Jumat (11/11/2022). Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Kapal pengangkut kayu teki, ditangkap petugas Kantor Bea Cukai Batam, Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 05.40 WIB. Kayu teki tersebut, hendak diselundupkan ke Singapura, melalui perairan Pulau Labon, Belakang Padang.

Baca juga: Angkut 200 Batang Kayu Ilegal, Kapal Ditangkap Polisi di Batam

Sebanyak 10 ribu batang kayu ilegal tersebut, diangkut menggunakan kapal KM Sanjaya Putra. Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kota Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan kapal ini berdasarkan informasi masyarakat. Kapal berangkat dan memuat barang dari Batam.



"Dari informasi masyarakat itu, kita perintahkan kapal patroli untuk mengawasi. Terdapat kapal yang bergerak dari Batam kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan," ujar Rizki.

Baca juga: Kobaran Api Masih Membara di Pasar Inpres Jayapura, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

Rizki menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut muatan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Rencananya, kayu jenis teki dan bakau tersebut akan dibawa ke Singapura. "Muatannya diperkirakan 10.000 batang. Tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan atau prnghitungan untuk mengetahui jumlah pastinya," katanya.

Selain kapal dan muatan, petugas turut menangkap nahkoda kapal berinisial HS. Usai ditangkap, kata Rizki, kapal tersebut disegel serta muatannya diamankan ke Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam, di Tanjung Uncang.

Baca juga: Hujan Lebat Guyur Kota Padang, Sejumlah Titik Kebanjiran

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar UU No. 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995, khusus untuk Pasal 102A tentang Kepabeanan. Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan, sehingga tersangka juga terindikasi melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf d junto Pasal 83 huruf a.

"Berdasarkan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki bakau, merupakan tumbuhan yang dilindungi. Pembalakan kayu tersebut, dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan," pungkas Rizki.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved