Pejabat KSOP Tarakan Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Penerbitan Surat Berlayar
Jum'at, 11 November 2022 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendapat keterangan saksi dan diperkuat barang bukti, lanjut dia, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status IS dari saksi menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat IS berawal dari laporan perusahaan pelayaran terkait penerbitan SPB oleh KSOP Tarakan. Polda Kaltara menggeledah kantor KSOP Tarakan dan membawa barang bukti berupa berkas sebanyak satu kardus diduga terkait pemerasan dan gratifikasi penerbitan SPB. Baca juga: Ancam dan Peras Pemilik Rumah Makan, 4 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
IS diejat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus yang menjerat IS berawal dari laporan perusahaan pelayaran terkait penerbitan SPB oleh KSOP Tarakan. Polda Kaltara menggeledah kantor KSOP Tarakan dan membawa barang bukti berupa berkas sebanyak satu kardus diduga terkait pemerasan dan gratifikasi penerbitan SPB. Baca juga: Ancam dan Peras Pemilik Rumah Makan, 4 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
IS diejat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
(don)
Lihat Juga :