Pejabat KSOP Tarakan Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Penerbitan Surat Berlayar
Jum'at, 11 November 2022 - 08:35 WIB
loading...
Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
TARAKAN - Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penyidik menetapan status tersangka setelah melakukan gelar pekara pada Rabu (9/11/2022).
Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka kepada IS, yang menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut setelah pihaknya melakukan gelar pekara.
"Pada hari Rabu telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka IS," ujarnya di Tarakan, Kamis (10/11/2022). Baca juga: Tawarkan Kencan Sesama Jenis, Lima Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi
Hendy mengatakan, IS terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam. Saat itu dia masih berstatus saksi.
Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka kepada IS, yang menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut setelah pihaknya melakukan gelar pekara.
"Pada hari Rabu telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka IS," ujarnya di Tarakan, Kamis (10/11/2022). Baca juga: Tawarkan Kencan Sesama Jenis, Lima Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi
Hendy mengatakan, IS terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam. Saat itu dia masih berstatus saksi.
Lihat Juga :