Target Pajak Sulsel Turun Rp1 Triliun Lebih Gegara Pandemi COVID-19
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:00 WIB
loading...
Ada penurunan dari target yang telah ditetapkan dalam APBD pokok 2020 sebelumnya. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melakukan penyesuaian target pendapatan dari sektor pajak daerah. Ada penurunan dari target yang telah ditetapkan dalam APBD pokok 2020 sebelumnya. Baca : Capaian Pajak Triwulan Kedua di Sulsel Turun 6 Persen
Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Bapenda Sulsel, Reza Faizal Saleh, mengatakan penyesuaian target pajak dalam setahun itu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi masa pandemi COVID-19.
Kata Dia, adanya perubahan target pendapatan pajak ini juga sejalan dengan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Sosial.
"Iya, ada penyesuaian (target pajak) menindaklanjuti SKB Mendagri dan Menteri Keuangan," tukas Reza kepada SINDOnews, kemarin.
Dalam APBD Pokok 2020 yang ditetapkan sebelumnya, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp3,849 triliun (T) dalam setahun. Namun dalam perubahan parsial, target ini disesuaikan dan turun menjadi Rp2,842 T.
"Sudah ditetapkan bulan April kemarin," ucap dia. Reza menambahkan, penyesuaian pendapatan asli daerah dilakukan dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Reza, penerimaan pajak di masa pandemi sedang dalam situasi sulit. Disamping menurunnya aktivitas perekonomian, sehingga pendapatan masyarakat yang cenderung menurun.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Bapenda Sulsel, Reza Faizal Saleh, mengatakan penyesuaian target pajak dalam setahun itu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi masa pandemi COVID-19.
Kata Dia, adanya perubahan target pendapatan pajak ini juga sejalan dengan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Sosial.
"Iya, ada penyesuaian (target pajak) menindaklanjuti SKB Mendagri dan Menteri Keuangan," tukas Reza kepada SINDOnews, kemarin.
Dalam APBD Pokok 2020 yang ditetapkan sebelumnya, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp3,849 triliun (T) dalam setahun. Namun dalam perubahan parsial, target ini disesuaikan dan turun menjadi Rp2,842 T.
"Sudah ditetapkan bulan April kemarin," ucap dia. Reza menambahkan, penyesuaian pendapatan asli daerah dilakukan dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Reza, penerimaan pajak di masa pandemi sedang dalam situasi sulit. Disamping menurunnya aktivitas perekonomian, sehingga pendapatan masyarakat yang cenderung menurun.
Lihat Juga :