Di Ultimatum, 15 Anggota Polres Lubuklinggau Akui Gunakan Narkoba

Selasa, 07 Juli 2020 - 22:14 WIB
loading...
Di Ultimatum, 15 Anggota Polres Lubuklinggau Akui Gunakan Narkoba
Ada 15 anggota Polres Lubuklinggau membuat pernyataan pengakuan dosa terlibat penyalagunaan narkoba. Foto/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Ada 15 anggota Polres Lubuklinggau membuat pernyataan pengakuan dosa terlibat penyalagunaan narkoba . 15 anggota ini sebagian besar bertugas di Polsek dan beberapa di antaranya bertugas di Mapolres Lubuklinggau.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Selasa (7/7). Dijelaskannya bahwa pernyataan pengakuan dosa 15 anggotanya itu telah ditindaklanjuti dengan membawa mereka ke Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk dilaksanakan asesmen.

“Begitu ada pengakuan dosa, saya langsung koordinasi sama BNN untuk kita laksanakan asesment kepada anggota tersebut,” katanya. (Baca juga: Geger, Mayat Wanita Muda Ditemukan di Bawah Ranjang Penginapan )

Dan pelaksanaan asesmen terhadap 15 anggota tersebut di bagi dalam empat gelombang. Sehingga setiap hari mereka dilakukan assemen. “Sekarang sudah masuk tahap kedua, anggotanya melakukan asesmen di BNN,” jelasnya.

Bahwa dengan adanya asesmen tersebut maka akan diketahui tingkat ketergantungan pengguna. Apakah memang sudah ketergantungan atau baru sebatas coba-coba. Hasilnya akan muncul nama-nama yang akan direhap atau tidak. “Untuk yang akan kita rehap hanya untuk pengguna,” tegas Mustofa. (Baca juga: Gerebek Rumah Bandar Sabu, Polisi Ringkus Sang Istri )

Dilanjutkan Mustofa, dalam narkoba itu ada beberapa kategori pengguna dan pengedar. Untuk pengguna masuk kategori korban dan bila mengaku dia dilindungi Undang-Undang, ada kewajiban untuk melakukan rehap.

Begitupun anggota yang membuat pengakuan bisa dikategorikan korban. “Kewajiban saya selaku kapolres sebagai atasan mereka, saya bawa mereka untuk asesmen kalau perlu direhap akan direhap kalau tidak perlu tidak direhap,” katanya.

Sebaliknya, bagi oknum anggota yang terlibat dalam peredaran misalnya ikut menjual, perantara dan sebagainya justru akan ditindak.

“Itu ada satu anggota saya yang diintel yang saya proses, selesai nanti dari pengadilan maka akan langsung dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu bahwa pihaknya tidak main-main dalam penegakan hukum penyalagunaan narkoba. Maka dari itu sebelum ditindak diberikan waktu untuk membuat pernyataan.

“Kalau sudah tertangkap lain lagi ceritanya, langsung kita tindak, begitupun dengan masyarakat, orang anggota saja kita tindak,” pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2219 seconds (0.1#10.140)