Petugas Kapal Pelni Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar dari Papua
Rabu, 09 November 2022 - 10:06 WIB
loading...
Puluhan satwa langka diduga diselundupkan dari Papua menuju Surabaya berhasil diamankan petugas Kapal Pelni.
A
A
A
MAKASSAR - Puluhan ekor satwa berbagai jenis kembali ditemukan petugas Kapal Pelni saat berlayar dari Papua menuju Surabaya. Kapal tersebut transit di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Sulsel Ahmad Yani mengatakan, penyelundupan satwa ilegal kali ini berhasil digagalkan setelah kerjasama dengan PT Pelni. Dia menyebutkan, puluhan ekor satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Hari ini ada beberapa jenis mamalia, seperti kuskus kemudian ada jenis hapes burung, kakatua raja dua ekor, Nuri kepala hitam yang jumlahnya kami belum indentidikasi. Ada juga jalak papua, kaka tua jambul kuning, dan ini juga ada kaka tua raja. Semuan jenis ini masuk ke dalam kategori dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 106 tahun 2018," katanya kepada SINDOnews, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Penemuan Mayat Diikat Seperti Pocong, Motif Pembunuhan Masalah Sepeda
Ahmad Yani juga menyebut, seluruh satwa ini adalah ilegal. Pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan atau satwa liar. "Ia jadi ini dikirim secara ilegal karena dia tidak disertai dengan surat angkut tumbuhan satwa liar," sambungnya.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Sulsel Ahmad Yani mengatakan, penyelundupan satwa ilegal kali ini berhasil digagalkan setelah kerjasama dengan PT Pelni. Dia menyebutkan, puluhan ekor satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Hari ini ada beberapa jenis mamalia, seperti kuskus kemudian ada jenis hapes burung, kakatua raja dua ekor, Nuri kepala hitam yang jumlahnya kami belum indentidikasi. Ada juga jalak papua, kaka tua jambul kuning, dan ini juga ada kaka tua raja. Semuan jenis ini masuk ke dalam kategori dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 106 tahun 2018," katanya kepada SINDOnews, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Penemuan Mayat Diikat Seperti Pocong, Motif Pembunuhan Masalah Sepeda
Ahmad Yani juga menyebut, seluruh satwa ini adalah ilegal. Pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan atau satwa liar. "Ia jadi ini dikirim secara ilegal karena dia tidak disertai dengan surat angkut tumbuhan satwa liar," sambungnya.
Lihat Juga :