Sempat Kabur saat Digerebek Polisi, 6 Pelaku Judi Tak Berkutik Ditangkap
Minggu, 06 November 2022 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Kini, keenam pelaku masih proses periksaan penyidik Sat Reskrim. Apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Pencuri Kabel Tembaga Milik PT PJA di Pringsewu
Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.
“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Pencuri Kabel Tembaga Milik PT PJA di Pringsewu
Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.
“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegasnya.
(nic)
Lihat Juga :