Daftar 10 Ruas Jalan di Bali untuk Uji Coba Ganjil-Genap
Jum'at, 04 November 2022 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
10 Lokasi Ganjil-Genap di Bali:
1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS)-Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran-Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana
Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing..
Selain itu kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Selanjutnya mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS)-Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran-Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana
Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing..
Selain itu kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Selanjutnya mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
(shf)
Lihat Juga :