Daftar 10 Ruas Jalan di Bali untuk Uji Coba Ganjil-Genap

Jum'at, 04 November 2022 - 19:01 WIB
loading...
Daftar 10 Ruas Jalan...
Petugas keamanan bersiaga di Gerbang Tol Ngurah Rai Jalan Tol Bali Mandara, Bali. Foto/Antara/Fikri Yusuf
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Dirlantas Polri bakal melakukan uji coba sistem ganjil-genap kendaraan di 10 lokasi di Bali pada 9-11 November 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan uji coba tersebut ditujukan sebagai simulasi sebelum pelaksanaan pengaturan lalu lintas pada 11-17 November 2022.


"Nanti Dirlantas akan lakukan uji coba dilakukan untuk tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya baik tugas kita maupun masyarakat. Uji coba pada tanggal 9 dan 10," katanya saat jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Cucu Mulyana mengatakan uji coba akan dimulai pada 9 November diberlakukan mulai pukul 11-16 WITA. Sedangkan 10 November diberlakukan mulai pukul 17-20 WITA.

Sementara itu, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Made Subadi mengatakan terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hanya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Untuk PPKM hanya mengurangi mobilitas masyarakat saja. Jadi tidak seperti PPKM saat Covid sebelumnya," katanya.


"Imbauannya hanya supaya masyarakat tidak keluar kalau memang tidak penting-penting sekali. Sehingga tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas," tambahnya.

10 Lokasi Ganjil-Genap di Bali:
1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS)-Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran-Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing..

Selain itu kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Selanjutnya mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2504 seconds (0.1#10.140)