Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Jum'at, 26 Juni 2026 - 10:53 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta. Pelaksanaan pembatasan lalu lintas masih mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta. Menurutnya, pelaksanaan pembatasan lalu lintas tersebut masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," ujar Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pramono menjelaskan ketentuan mengenai akses masuk dan keluar tol (on/off ramp) dalam sistem ganjil genap juga bukan kebijakan baru. Aturan tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari penerapan ganjil-genap sejak regulasi diberlakukan.
Baca Juga: Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Dengan demikian, akses menuju atau keluar tol yang berada di kawasan atau terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," ujar Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pramono menjelaskan ketentuan mengenai akses masuk dan keluar tol (on/off ramp) dalam sistem ganjil genap juga bukan kebijakan baru. Aturan tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari penerapan ganjil-genap sejak regulasi diberlakukan.
Baca Juga: Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Dengan demikian, akses menuju atau keluar tol yang berada di kawasan atau terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga :