Daftar 10 Ruas Jalan di Bali untuk Uji Coba Ganjil-Genap

Jum'at, 04 November 2022 - 19:01 WIB
loading...
Daftar 10 Ruas Jalan...
Petugas keamanan bersiaga di Gerbang Tol Ngurah Rai Jalan Tol Bali Mandara, Bali. Foto/Antara/Fikri Yusuf
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Dirlantas Polri bakal melakukan uji coba sistem ganjil-genap kendaraan di 10 lokasi di Bali pada 9-11 November 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan uji coba tersebut ditujukan sebagai simulasi sebelum pelaksanaan pengaturan lalu lintas pada 11-17 November 2022.

Baca juga: Resmi Berlaku Sabtu, Penerapan Ganjil Genap di Objek Wisata Bali

"Nanti Dirlantas akan lakukan uji coba dilakukan untuk tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya baik tugas kita maupun masyarakat. Uji coba pada tanggal 9 dan 10," katanya saat jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Cucu Mulyana mengatakan uji coba akan dimulai pada 9 November diberlakukan mulai pukul 11-16 WITA. Sedangkan 10 November diberlakukan mulai pukul 17-20 WITA.

Sementara itu, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Made Subadi mengatakan terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hanya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Untuk PPKM hanya mengurangi mobilitas masyarakat saja. Jadi tidak seperti PPKM saat Covid sebelumnya," katanya.

Baca juga: Gempar! Istri Tunggui Jasad Suami yang Dipenuhi Belatung

"Imbauannya hanya supaya masyarakat tidak keluar kalau memang tidak penting-penting sekali. Sehingga tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas," tambahnya.

10 Lokasi Ganjil-Genap di Bali:
1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS)-Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran-Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing..

Selain itu kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Selanjutnya mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Hari Kenaikan Yesus...
Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ganjil Genap Hari Ini dan Besok di Jakarta Ditiadakan
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
Kecelakaan KA di Bekasi...
Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Manajemen Perusahaan Taksi Listrik Diaudit Kemenhub
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Rekomendasi
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved