Pakar Kesehatan: Gagal Ginjal Akut Harus Ditetapkan dalam Status KLB

Jum'at, 04 November 2022 - 16:38 WIB
loading...
A A A
Oleh karenanya, lanjutnya, penetapan status KLB dapat menimbulkan implikasi positif dalam merespon suatu wabah yakni terjaganya kualitas serta koordinasi yang dilakukan antar pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Status KLB telah terbukti secara ilmiah dapat memastikan seluruh daerah merespon suatu wabah penyakit secara seragam dan kuat, meskipun memiliki perbedaan letak geografis ataupun tingkat ekonominya. Baca juga: Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, BPKN Desak Audit Hulu hingga Hilir

“Status KLB memastikan semua masyarakat sebagai subjek dari penetapan status ini, mendapatkan haknya pada layanan kesehatan. Tanpa terkecuali orang atau masyarakat secara umum, bukan hanya yang sudah ada di fasilitas kesehatan atau dirawat di rumah sakit saja,” katanya.

Selain itu, status KLB juga dapat menjaga kepercayaan yang diberikan publik pada pemerintah. Hal itu dimaksudkan supaya semua pihak memiliki standar yang jelas dalam menemukan dan memberikan tata laksana kasus terkait, sehingga dapat mencegah kejadian terulang kembali.

Dicky mengimbau supaya pemerintah tidak mengabaikan pentingnya sebuah status dalam menghadapi sebuah wabah. "Sebab, penetapan status dapat memperlihatkan kelemahan penanganan pemerintah dan dapat memperlihatkan pentingnya keterlibatan sektor lain melalui manajemen yang baik," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada! Wabah Malaria...
Waspada! Wabah Malaria Mengganas di Aceh Singkil, Puluhan Warga Terjangkit
Gunungkidul Enggan Tetapkan...
Gunungkidul Enggan Tetapkan KLB Antraks, Bupati: Karena Konsekuensinya Berat
Ini yang Perlu Anda...
Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang Penyakit Degeneratif Batu Ginjal
Lindungi Anak dari Polio,...
Lindungi Anak dari Polio, 1.000 Pesilat Cilik di Pidie Aceh Diimunisasi
Wagub Jabar Duga Jajanan...
Wagub Jabar Duga Jajanan Sekolah Picu Penyakit Gagal Ginjal Akut
Di Aceh, Bayi 2 Tahun...
Di Aceh, Bayi 2 Tahun Meninggal karena Gagal Ginjal Akut
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Uji Materiil UU Kesehatan...
Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
Kisah Atlet Gagal Ginjal...
Kisah Atlet Gagal Ginjal dan Harapan Baru Lewat Terapi CAPD
Rekomendasi
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
4 Hal yang Harus Dihindari...
4 Hal yang Harus Dihindari untuk Jaga Kesehatan dan Kekuatan Tulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved