Gunungkidul Enggan Tetapkan KLB Antraks, Bupati: Karena Konsekuensinya Berat
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Penyakit antraks yang menyebabkan 87 orang warga Gunungkidul terpapar dan 3 di antaranya meninggal dunia belum juga ditetapkan sebagai Kondisi Luar Biasa (KLB). Pemkab Gunungkidul beralasan bahwa ada konsekuensi besar yang harus ditanggung ketika menerapkan status KLB.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, kasus antraks di Gunungkidul sudah tertangani. Saat ini di lapangan kondisinya sudah kondusif. Pemkab masih akan melihat perkembangannya seperti apa sebelum membuat sebuah status KLB.
"Kita lihat saja nanti yang ada lebih dulu," kata Sunaryanta, Selasa (11/7/2023).
Dia menyebut, jika nanti ditetapkan sebagai KLB, maka berdampak kepada ekonomi dan sebagainya. Oleh karenanya, untuk sementara ini Pemkab Gunungkidul tidak akan menetapkan KLB.
"Tapi kita akan melihat di lapangan nanti seperti apa sambil melihat kondisi atau situasi kita," imbuhnya.
Sunaryanta menandaskan, Pemkab Gunungkidul akan terus melakukan pemantauan dan mengimbau kepada warga untuk merubah perilakunya yang sering mem-brandu (porak) atau menyembelih hewan sakit/mati kemudian membagi-bagikan daging dihentikan.
"Jadi kan juga karena perilaku dari warganya sendiri warga masyarakat kami juga komunikasi Informasi yang disampaikan kepada masyarakat itu terus menerus," tegasnya.
Dia menandaskan agar masyarakat tidak kembali melakukan tindakan mem-brandu hewan ternak mereka yang mati. Sebenarnya masyarakat juga mengetahui risiko daging dari hewan ternak yang sakit atau sudah mati
"Lha kalau makan yang seperti itu risikonya seperti kemarin. Akan menjadi berita nasional lagi," tambahnya
Sebelumnya selain desakan dari pemerintah DIY yang mendesak agar Pemkab Gunungkidul segera menetapkan status KLB di wilayahnya menyusul puluhan warga terpapar antraks. Di samping itu, Dinas Kesehatan Gunungkidul juga sudah mengirimkan notice kepada Bupati Gunungkidul tentang penetapan KLB.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, kasus antraks di Gunungkidul sudah tertangani. Saat ini di lapangan kondisinya sudah kondusif. Pemkab masih akan melihat perkembangannya seperti apa sebelum membuat sebuah status KLB.
"Kita lihat saja nanti yang ada lebih dulu," kata Sunaryanta, Selasa (11/7/2023).
Dia menyebut, jika nanti ditetapkan sebagai KLB, maka berdampak kepada ekonomi dan sebagainya. Oleh karenanya, untuk sementara ini Pemkab Gunungkidul tidak akan menetapkan KLB.
"Tapi kita akan melihat di lapangan nanti seperti apa sambil melihat kondisi atau situasi kita," imbuhnya.
Sunaryanta menandaskan, Pemkab Gunungkidul akan terus melakukan pemantauan dan mengimbau kepada warga untuk merubah perilakunya yang sering mem-brandu (porak) atau menyembelih hewan sakit/mati kemudian membagi-bagikan daging dihentikan.
"Jadi kan juga karena perilaku dari warganya sendiri warga masyarakat kami juga komunikasi Informasi yang disampaikan kepada masyarakat itu terus menerus," tegasnya.
Dia menandaskan agar masyarakat tidak kembali melakukan tindakan mem-brandu hewan ternak mereka yang mati. Sebenarnya masyarakat juga mengetahui risiko daging dari hewan ternak yang sakit atau sudah mati
"Lha kalau makan yang seperti itu risikonya seperti kemarin. Akan menjadi berita nasional lagi," tambahnya
Sebelumnya selain desakan dari pemerintah DIY yang mendesak agar Pemkab Gunungkidul segera menetapkan status KLB di wilayahnya menyusul puluhan warga terpapar antraks. Di samping itu, Dinas Kesehatan Gunungkidul juga sudah mengirimkan notice kepada Bupati Gunungkidul tentang penetapan KLB.
(shf)