Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya

Senin, 27 Juli 2026 - 09:07 WIB
loading...
Pembebasan Denda PBB-P2...
Dok. Freepik
A A A
JAKARTA -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini diambil guna memberikan keringanan finansial sekaligus mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 dapat memanfaatkan penghapusan denda administratif selama periode yang telah ditentukan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu sanksi bunga angsuran dan sanksi bunga keterlambatan pembayaran.

"Pembebasan sanksi berupa bunga angsuran berlaku bagi wajib pajak yang memilih pembayaran secara dicicil pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, sanksi bunga terlambat bayar dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi dalam rentang waktu yang sama," ujar Morris Danny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Peretas Retas Perusahaan...
Peretas Retas Perusahaan Pertahanan Israel IMCO, Dokumen Rahasia Militer Israel Bocor
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Berita Terkini
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Kebakaran Rumah di Kayu...
Kebakaran Rumah di Kayu Putih Jaktim, 2 Orang Tewas
Infografis
Argentina Perpanjang...
Argentina Perpanjang Kontrak Lionel Scaloni hingga 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved