Tim Gabungan Aremania Sebut Penerapan Pasal pada Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

Jum'at, 04 November 2022 - 09:18 WIB
loading...
A A A
Pihaknya juga memohon agar Kejati memberikan arahan kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan autopsi kepada korban meninggal dunia dan visum kepada korban luka berat.

Sebagaiaman diketahui di dalam hukum pidana autopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisitaif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban.

"Kami juga ingin digelar rekonstruksi ulang karena rekonstruksi yang dilakukan penyidik polda sebelumnya tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah.

Sementara itu, jaksa peneliti yang menemui TGA dan KontraS, Bambang Winarno menyatakan akan mempertimbangkan saran TGA sebagai petunjuk dalam pengembalian berkas perkara ke penyidik Polda Jatim atau P19.

Saat ini jaksa tengah menyusun petunjuk P-19 setelah menyatakan berkas perkara tidak lengkap atau P18.

"Poin-poin yang disampaikan dari teman-teman Aremania tadi akan kami jadikan masukan. Akan kita lihat ada keterkaitan tidak dengan penanganan perkara.Tapi sebagai jaksa peneliti, kami akan mengacu pada berkas dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2161 seconds (0.1#10.140)