Tim Gabungan Aremania Sebut Penerapan Pasal pada Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

Jum'at, 04 November 2022 - 09:18 WIB
loading...
Tim Gabungan Aremania...
Suporter Arema yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama KontraS, mendatangi Kejati Jawa Timur. (Ist)
A A A
SURABAYA - Suporter Arema yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama KontraS, mendatangi Kejati Jawa Timur (Jatim), Kamis (3/11/2022). Kedatangan mereka untuk memberi masukan kepada jaksa agar mendorong penyidik Polda Jatim melakukan perbaikan berkas Tragedi Kanjuruhan.

Pendamping hukum TGA Andy Irfan Junaedi mengatakan, dari hasil investigasi Tim Gabungan Independent Pencari Fakta (TGIPF), faktor utama penyebab jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan adalah ditembakkanya gas air mata.

Federasi KontraS, kata dia, melalui metode digital forensik menemukan perilaku aparat keamanan di dalam stadion yang terstruktur. Antara lain, pengelompokan pasukan, mobilisasi pasukan, target tembakan yang terarah dan ritme dan waktu tembakan yang teratur.

"Dari banyak video rekaman, melalui metode digital forensik sangat kentara bahwa aparat keamanan menembakkan gas air mata dengan sengaja ke arah tribun. Dimana penonton di tribun sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan kepada personel aparat keamanan," ujar Andy.

Menurutnya, dari konstruksi perbutaan dan pasal yang disangkakan oleh penyidik, tidak akan mampu menjangkau rumusan tindak pidana yang terjadi dalam tragedi yang menewaskan 135 jiwa tersebut.

Karena itu dengan telah dinyatakannya P18, untuk selanjutnya dalam P19, pihaknya ingin memberikan masukan kepada penuntut umum untuk memberikan arahan kepada penyidik.

"Kami ingin, konstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan diubah. Sehingga bisa menjangkau tersangka lebih banyak," terangnya.

Baca: Cerita Dimas, Bocah 13 Tahun Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Pusing dan Pincang.

Dia menambahkan, sejumlah pasalnya yang seharusnya dijeratkan pada tersangka adalah, dugaan penyiksaan sebagaimana pasal 351 dan 354 KUHP.
Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan gas air mata yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian.

"Kemudian dimasukkan pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di tribun stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya gas air mata," imbuhnya.

Pihaknya juga memohon agar Kejati memberikan arahan kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan autopsi kepada korban meninggal dunia dan visum kepada korban luka berat.

Sebagaiaman diketahui di dalam hukum pidana autopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisitaif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban.

"Kami juga ingin digelar rekonstruksi ulang karena rekonstruksi yang dilakukan penyidik polda sebelumnya tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah.

Sementara itu, jaksa peneliti yang menemui TGA dan KontraS, Bambang Winarno menyatakan akan mempertimbangkan saran TGA sebagai petunjuk dalam pengembalian berkas perkara ke penyidik Polda Jatim atau P19.

Saat ini jaksa tengah menyusun petunjuk P-19 setelah menyatakan berkas perkara tidak lengkap atau P18.

"Poin-poin yang disampaikan dari teman-teman Aremania tadi akan kami jadikan masukan. Akan kita lihat ada keterkaitan tidak dengan penanganan perkara.Tapi sebagai jaksa peneliti, kami akan mengacu pada berkas dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Rekomendasi
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
CPR, Pertolongan Pertama...
CPR, Pertolongan Pertama pada Tragedi Halloween Itaewon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved