Tuntut Kenaikan Upah 13%, Buruh Asal KBB Siap Geruduk Kemenakertrans

Kamis, 03 November 2022 - 19:45 WIB
loading...
Tuntut Kenaikan Upah 13%, Buruh Asal KBB Siap Geruduk Kemenakertrans
Buruh asal Bandung Barat siap unjuk rasa ke Kemenakertrans untuk menuntut kenaikan upah 13 persen.
A A A
BANDUNG BARAT - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan aksi unjuk rasa (unras) ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) besok, Jumat (4/11/2022). Pasalnya janji pemerintah yang akan menaikan upah buruh minimal 13% hingga kini tidak kunjung terealisasi sehingga membuat buruh kecewa.

"Serikat buruh dari KBB akan ikut melakukan aksi unjuk rasa ke Kemenakertrans. Infor dari KSPI yang didalamnya terdapat beberapa serikat buruh, telah sepakat untuk melaksanakan aksi besok," kata Ketua FSPMI (KBB), Dede Rahmat, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Tokoh Jawa Barat KH Ahmad Sanusi Dianugerahi Pahlawan Nasional

Dede mengatakan, kenaikan upah minimal sebesar 13% itu merupakan hal yang wajar. Sebab selama tiga tahun terakhir upah buruh belum mengalami kenaikan. Dua tahun lalu kondisinya bisa dimaklumi karena sedang pandemi COVID-19 semua jadi serba sulit.

Namun disaat perekonomian sudah mulai kembali pulih janji kenaikan upah buruh itu tidak ada kabar beritanya. Justru saat ini pemerintah menakut-nakuti dengan ancaman resesi yang bakal terjadi tahun depan. Sehingga ada kemungkinan rencana kenaikan gaji buruh tidak akan terealisasi.

"Pemerintah mau buat alasan apalagi, agar upah buruh tidak baik. Kami sudah muak dengan beragam alasan," tegasnya.

Sejatinya, lanjut Dede, keberpihakan pemerintah terhadap para buruh sangat diperlukan. Apalagi di tengah naiknya harga BBM saat ini. Sehingga menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk membuat daya beli masyarakat bisa tetap stabil dengan upah yang layak.

"Makanya kenaikan upah minimal 13% itu sangat diperlukan guna meningkatkan daya beli dan kesejahteraan kalangan buruh," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, aksi ini juga bakal digelar di kota/kabupaten lain yang tidak bisa berangkat ke Jakarta secara serentak. Nantinya, apabila tuntutan para buruh itu tidak digubris pemerintah, maka buruh bakal melakukan aksi lanjutan seperti mogok massal dan boikot perusahaan.

"Tuntutan kami jelas kenaikan upah minimal 13% tolak UU Omnibus law, termasuk menolak UU Cipta Kerja. Itu yang akan kami suarakan," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)