DJ Una Hadir di PN Bandung, Beri Kesaksian Soal Robot Trading DNA Pro

Kamis, 03 November 2022 - 15:33 WIB
loading...
DJ Una Hadir di PN Bandung,...
Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kami (3/11/2022). SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kami (3/11/2022). DJ Una hadir untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus robot trading DNA Pro.

Dalam kesaksiannya, pemeran Aida dalam film Air Terjun Pengantin Phuket itu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PN Bandung terkait perannya dalam kasus tersebut.

Menurut DJ Una, dirinya menginvestasikan uang sekitar Rp1,6 miliar (hasil pendataan ulang) di robot trading DNA Pro. Selain mendapatkan keuntungan hingga Rp623 juta, dia pun mendapatkan keuntungan lain berupa 5 gram emas dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Barang-barang tersebut, kata DJ Una, dikirimkan DNA Pro dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah. "Dikirim berupa uang seharga ini (barang)" uuar DJ Una kepada Majelis Hakim PN Bandung.

Saat ditanya hakim terkait alasan DNA Pro memberikan barang-barang berharga tersebut, DJ Una menjelaskan bahwa hal itu merupakan bonus kenaikan level karena dirinya berhasil merekrut 10 member yang tak lain kerabat dekatnya untuk berinvestasi di robot trading DNA Pro.

"Iya (bonus) karena naik level," ujarnya seraya mengatakan, dirinya dijanjikan bakal kembali mendapatkan keuntungan jika berhasil naik ke level selanjutnya.

DJ Una mengungkapkan bahwa selama bergabung dengan DNA Pro, dia mendapatkan informasi dan petunjuk soal robot trading DNA Pro dari leader DNA Pro bernama Hoki Irjana.

Bahkan, DJ Una menyebut, Hoki Irjana merupakan orang yang mengajaknya berinvestasi di robot trading DNA Pro. "Iya (yang suka memberika masukan soal robot trading DNA Pro Hoki Irjana)," ucap DJ Una.

Baca: Kecewa Ditipu Kekasih di Dunia Maya, Pemuda di Morotai Nekat Gantung Diri.

Sebelum DJ Una, presenter dan desainer kondang, Ivan Gunawan pun memberikan kesaksiannya di PN Bandung terkait kasus robot trading DNA Pro, Selasa (1/11/2022).

Baca: Tabrakan Maut di Jalur Banda Aceh-Medan, 2 Mahasiswa Kedokteran dan 1 Pelajar Tewas.

Diketahui, dalam perkara robot trading DNA Pro, 11 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ke-10 orang di antaranya didakwa melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU, sedangkan 1 orang lainnya didakwa hanya melanggar UU TPPU. Ke-11 orang itu, yakni:

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007
6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2182 seconds (0.1#10.140)