Fakarich Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MEDAN - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Guru trading crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dihukum dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Vonis terhadap Fakarich dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marliyus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fakarich terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan. Sehingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Fakar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan hukuman Fakar karena perbuatannya memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan itu.
Fakarich melalui penasehat hukumnya, Willy langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Ada beberapa poin dalam putusan itu yang tak bisa diterima pihak Fakarich.
"Ada beberapa poin yang kami tidak setuju. Putusannya tinggi pula, kita akan lakukan banding," ujar Willy.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Vonis terhadap Fakarich dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marliyus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fakarich terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan. Sehingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Fakar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan hukuman Fakar karena perbuatannya memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan itu.
Fakarich melalui penasehat hukumnya, Willy langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Ada beberapa poin dalam putusan itu yang tak bisa diterima pihak Fakarich.
"Ada beberapa poin yang kami tidak setuju. Putusannya tinggi pula, kita akan lakukan banding," ujar Willy.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(shf)