Bupati Bojonegoro Terima Piagam Lencana Bakti Praja Desa dari Mendes PDTT
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menerima Piagam Lencana Bakti Praja Desa dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Penghargaan ini diberikan di Surabaya, Kamis (27/10/2022).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Muridan saat dikonfirmasi Senin (31/10/2022) mengatakan bahwa Bupati Bojonegoro mendapat tiga penghargaan dari Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Salah satunya atas komitmen dan kontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia desa melalui beasiswa RPL Desa.
Muridan menjelaskan bahwa program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) adalah pembelajaran yang diperuntukkan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional P3MD, serta para Penggiat Pemberdayaan Masyarakat Desa. Program ini membantu mereka dalam pendidikan formal jenjang S1.
“Beasiswa RPL Desa diberikan selama 2 (dua) tahun masa perkuliahan. Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai ketentuan Perguruan Tinggi dengan Estimasi sebesar Rp 5.400.000 per semester yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Muridan menjelaskan adanya beasiswa RPL Desa ini dapat meningkatkan kualitas pembangunan di desa serta skill dan pengetahuan para penggiat pembangunan desa.
“Sekaligus sebagai bentuk motivasi para penggiat pembangunan desa untuk bekerja lebih baik dan profesional,” harapnya.
Lihat Juga: Rayakan Imlek Bereng Warga, Bupati Bojonegoro: Tumbuhkembangkan Persaudaraan yang Tinggi
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Muridan saat dikonfirmasi Senin (31/10/2022) mengatakan bahwa Bupati Bojonegoro mendapat tiga penghargaan dari Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Salah satunya atas komitmen dan kontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia desa melalui beasiswa RPL Desa.
Muridan menjelaskan bahwa program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) adalah pembelajaran yang diperuntukkan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional P3MD, serta para Penggiat Pemberdayaan Masyarakat Desa. Program ini membantu mereka dalam pendidikan formal jenjang S1.
“Beasiswa RPL Desa diberikan selama 2 (dua) tahun masa perkuliahan. Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai ketentuan Perguruan Tinggi dengan Estimasi sebesar Rp 5.400.000 per semester yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Muridan menjelaskan adanya beasiswa RPL Desa ini dapat meningkatkan kualitas pembangunan di desa serta skill dan pengetahuan para penggiat pembangunan desa.
“Sekaligus sebagai bentuk motivasi para penggiat pembangunan desa untuk bekerja lebih baik dan profesional,” harapnya.
Lihat Juga: Rayakan Imlek Bereng Warga, Bupati Bojonegoro: Tumbuhkembangkan Persaudaraan yang Tinggi
(srf)