Sukses Kendalikan Gratifikasi, Bojonegoro Raih Penghargaan dari KPK
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - Pemkab Bojonegoro meraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan sebagai Insan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) ini diberikan langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung, Kamis (24/11/2022).
Penerima penghargaan tingkat nasional itu diwakili Rahmat Junaidi, Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwanta berharap semangat pengendalian gratifikasi harus terus dijaga dan menjadi hal yang diambil manfaatnya bagi bangsa dan negara, serta seluruh rakyat Indonesia.
"Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya melaporkan penerimaan gratifikasi. Mereka yang dengan kreatifitasnya membangun suatu budaya anti gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu," ujarnya.
Berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara.
"Inilah yang coba kami kendalikan," kata Rahmat Junaidi usai mendapat penghargaan sebagai Insan UPG Tingkat Nasional Tahun 2022, Jumat (25/11/2022).
Rahmat menjelaskan, penghargaan ini mulai diberikan KPK sejak 2021. Alasan KPK memberi penghargaan kepada UPG Bojonegoro karena Tim UPG yang berada di Inspektorat Bojonegoro berhasil menjalankan antigratifikasi dengan dukungan pembangunan mandiri untuk tiga aplikasi sebagai pemantau dan pencegahan gratifikasi, yakni Aplikasi Si-Pinter (mitigasi resiko/fraud), Si-ESI (survey setiap 3 bulan di OPD) dan Si-EZI (pendukung pembangunan zona integritas).
"Bahkan Si-EZI sudah terkoneksi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan mendukung tercapainya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Dinas Perhubungan dan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo tahun 2021," ujarnya.
Secara simutan pihaknya juga melakukan sosialisasi antigratifikasi kepada para ASN dan siswa SD melalui lomba lukis antikorupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
Selain itu membangun game 'integrity goals' yang menanamkan sembilan nilai antikorupsi termasuk gratifikasi yang dilombakan pada Hakordia tahun 2022 ini. Game ini dapat diunduh di play store.
Penghargaan sebagai Insan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) ini diberikan langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung, Kamis (24/11/2022).
Penerima penghargaan tingkat nasional itu diwakili Rahmat Junaidi, Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwanta berharap semangat pengendalian gratifikasi harus terus dijaga dan menjadi hal yang diambil manfaatnya bagi bangsa dan negara, serta seluruh rakyat Indonesia.
"Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya melaporkan penerimaan gratifikasi. Mereka yang dengan kreatifitasnya membangun suatu budaya anti gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu," ujarnya.
Berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara.
"Inilah yang coba kami kendalikan," kata Rahmat Junaidi usai mendapat penghargaan sebagai Insan UPG Tingkat Nasional Tahun 2022, Jumat (25/11/2022).
Rahmat menjelaskan, penghargaan ini mulai diberikan KPK sejak 2021. Alasan KPK memberi penghargaan kepada UPG Bojonegoro karena Tim UPG yang berada di Inspektorat Bojonegoro berhasil menjalankan antigratifikasi dengan dukungan pembangunan mandiri untuk tiga aplikasi sebagai pemantau dan pencegahan gratifikasi, yakni Aplikasi Si-Pinter (mitigasi resiko/fraud), Si-ESI (survey setiap 3 bulan di OPD) dan Si-EZI (pendukung pembangunan zona integritas).
"Bahkan Si-EZI sudah terkoneksi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan mendukung tercapainya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Dinas Perhubungan dan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo tahun 2021," ujarnya.
Secara simutan pihaknya juga melakukan sosialisasi antigratifikasi kepada para ASN dan siswa SD melalui lomba lukis antikorupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
Selain itu membangun game 'integrity goals' yang menanamkan sembilan nilai antikorupsi termasuk gratifikasi yang dilombakan pada Hakordia tahun 2022 ini. Game ini dapat diunduh di play store.
(ars)