Pabrik Uang Palsu Senilai Rp1,26 Miliar di Sukoharjo Digerebek Polisi

Selasa, 01 November 2022 - 20:08 WIB
loading...
A A A
“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya dan lainnya. Bahkan diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)