Pabrik Uang Palsu Senilai Rp1,26 Miliar di Sukoharjo Digerebek Polisi

Selasa, 01 November 2022 - 20:08 WIB
loading...
Pabrik Uang Palsu Senilai...
Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo menggerebek pabrik uang palsu senilai Rp1,26 miliar di Kampung Larangan, Gayam, Sukoharjo. Foto/iNews TV/Zannuar Setiadji
A A A
SUKOHARJO - Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo menggerebek pabrik uang palsu (upal) senilai Rp1,26 miliar. Pabrik uang palsu ini berada di Kampung Larangan, Gayam, Sukoharjo.

Lokasi pabrik uang palsu ini tepat dibelakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.


Dalam penggerebekan, sebanyak lima tersangka ditangkap polisi. Para tersangka yakni Shofi Udin warga Semarang, Rino warga Klaten, Sarimin warga Banyumas, Irvan Mahendra warga Karanganyar, dan Jefri Susanto warga Jakarta.

Kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. Mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. Selain kelima tersangka, sejumlah pelaku lainnya masih DPO atau buron.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menjelaskan, pengungkapan pabrik uang palsu ini merupakan hasil penyelidikan dari empat kasus yang ditangani Polrestabes Semarang, Ditreskrimum Polda Jateng, dan Polres Sukoharjo.

Kapolda menyebut, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya.


“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” katanya di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/10/2022).

Pengungkapan ini, lanjut Kapolda, menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

“Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan (mengamankan) 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp1,26 miliar. Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” jelasnya.



Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik polisi setelah mendapati laporan kasus uang palsu di sejumlah tempat di Jateng.

Komplotan ini mengedarkan uang palsu di kawasan Solo, Temanggung, Semarang, Sukoharjo dan Klaten.

Setelah beberapa kasus di beberapa daerah, Polda Jateng menemukan uang palsu sebesar Rp385 juta saat melakukan penggerebekan di Klaten.

“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujarnya.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp300.000 setiap Rp1 juta uang palsu.

“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” terangnya.

Hingga akhirnya terbongkar pabrik uang palsu di Sukoharjo ini. Kasus ini dibongkar dengan melibatkan Polda Lampung, Polda Jateng dan Polda Jatim.

Polisi mengungkapkan motif pelakunya dikarenakan kebutuhan ekonomi dan mencari keuntungan serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.

Di lokasi perusahaan percetakan ditemukan sebelas alat bukti cetak yang didatangkan dari Jerman, termasuk bahan uang didatangkan dari luar negeri.

Kapolda mengatakan para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga uang palsu yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.

“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya dan lainnya. Bahkan diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)