Sempat Ikut Cari Korban saat Hilang, Ayah Sabri Minta Pelaku Dihukum Berat
loading...
A
A
A
SAROLANGUN - Syafrudin, ayah korban pembunuhan siswa magang SMK Muhammadiyah bernama Ahmad Sabri (18) di Perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Sarolangun , Jambi meminta para pelaku dihukum berat.
Sebelum kasus pembunuhan terungkap, Syafrudin bersama tim gabungan TNI/Polri, Basarnas sempat melalukan pencarian Ahmad Sabri yang dinyatakan hilang pada Rabu, (5/10/2022) lalu.
Saat itu, pelaku AN sempat ikut bersama melakukan pencarian tehadap anaknya yang hilang, bahkan saat itu pelaku sempat bilang bahwa anaknya (korban) dibawa oleh makhluk halus.
"Bapak (pelaku) bawa saya keliling mencari anak saya saat hilang, bapak tidak kooperatif disini pak, menyembunyikan kejahatan sekian hari sehingga kami harus tertipu, bapak bilang anak saya dibawa makhluk halus, macam-macamlah," kata ayah korban, Senin (31/10/2022) di Mapolres Sarolangun saat konferensi pers di hadapan para tersangka dan Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono.
"Bapak ngajak kami kemana-mana, bapak arahkan ke kiri semua, padahal ke kanan dan naluri saya sebagai ayah mengatakan ke sana dan kawan-kawan (dua pelaku lainnya) kalian ikut, bagi-bagi ikut ke kami," kata ayah korban menambahkan.
Upaya pencarian Ahmad Sabri ini berkat kegigihan tim gabungan, korban berhasil ditemukan setelah delapan hari pencarian tepatnya pada 12 Oktober 2022 dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan kondisi tinggal tengkorak dan tulang belulang yang sudah hancur serta barang-barang milik korban berupa pakaian, sepatu, tas, KTP, uang tunai dan handphone.
Dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri siswa magang tersebut merupakan korban pembunuhan, dan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni pelaku utama berinisial AN alias MK, dan turut serta inisial PH alias YT bin Y dan SH bin JN.
Ayah korban beserta paman dan keluarganya pun menegaskan, agar para pelaku tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah menghabisi nyawa korban yang tentunya menjadi pukulan telak bagi pihak keluarga karena kehilangan sang anak yang begitu disayangi.
"Saya harap pihak penyidik, berikanlah hukuman kepada mereka yang setimpal-timpalnya. Sebagai muslim saya maafkan, tapi kalau hukum tidak bisa dimaafkan. Kalau hukum qisos, boleh Pak, nyawa dibayar nyawa," tegasnya.
"Anak saya itu masih kecil, akalnya belum bisa jalan, belum ada pengalaman. Bapak sangat menyulitkan penyelidikan, sebagai muslim tetap saya maafkan bapak, tapi harapan saya hukum berjalan seadil-adilnya," ungkapnya.
Sebelum kasus pembunuhan terungkap, Syafrudin bersama tim gabungan TNI/Polri, Basarnas sempat melalukan pencarian Ahmad Sabri yang dinyatakan hilang pada Rabu, (5/10/2022) lalu.
Saat itu, pelaku AN sempat ikut bersama melakukan pencarian tehadap anaknya yang hilang, bahkan saat itu pelaku sempat bilang bahwa anaknya (korban) dibawa oleh makhluk halus.
"Bapak (pelaku) bawa saya keliling mencari anak saya saat hilang, bapak tidak kooperatif disini pak, menyembunyikan kejahatan sekian hari sehingga kami harus tertipu, bapak bilang anak saya dibawa makhluk halus, macam-macamlah," kata ayah korban, Senin (31/10/2022) di Mapolres Sarolangun saat konferensi pers di hadapan para tersangka dan Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono.
"Bapak ngajak kami kemana-mana, bapak arahkan ke kiri semua, padahal ke kanan dan naluri saya sebagai ayah mengatakan ke sana dan kawan-kawan (dua pelaku lainnya) kalian ikut, bagi-bagi ikut ke kami," kata ayah korban menambahkan.
Upaya pencarian Ahmad Sabri ini berkat kegigihan tim gabungan, korban berhasil ditemukan setelah delapan hari pencarian tepatnya pada 12 Oktober 2022 dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan kondisi tinggal tengkorak dan tulang belulang yang sudah hancur serta barang-barang milik korban berupa pakaian, sepatu, tas, KTP, uang tunai dan handphone.
Dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri siswa magang tersebut merupakan korban pembunuhan, dan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni pelaku utama berinisial AN alias MK, dan turut serta inisial PH alias YT bin Y dan SH bin JN.
Ayah korban beserta paman dan keluarganya pun menegaskan, agar para pelaku tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah menghabisi nyawa korban yang tentunya menjadi pukulan telak bagi pihak keluarga karena kehilangan sang anak yang begitu disayangi.
"Saya harap pihak penyidik, berikanlah hukuman kepada mereka yang setimpal-timpalnya. Sebagai muslim saya maafkan, tapi kalau hukum tidak bisa dimaafkan. Kalau hukum qisos, boleh Pak, nyawa dibayar nyawa," tegasnya.
"Anak saya itu masih kecil, akalnya belum bisa jalan, belum ada pengalaman. Bapak sangat menyulitkan penyelidikan, sebagai muslim tetap saya maafkan bapak, tapi harapan saya hukum berjalan seadil-adilnya," ungkapnya.
(nic)