Capaian Pajak Triwulan Kedua di Sulsel Turun 6 Persen
Senin, 06 Juli 2020 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
Namun karena masih dalam masa wabah pandemi, maka dihentikan sementara waktu. "Iya kendalanya karena memang masih terbatas upaya optimalisasi yang bisa dilakukan di situasi pandemi sekarang," paparnya.
Makanya optimalisasi pembayaran pajak dimaksimalkan melalui aplikasi. Disamping pelayanan di tiap kantor unit samsat masih menerima pelayanan pembayaran pajak, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara Bapenda Sulsel kembali memperpanjang insentif pembebasan denda pajak. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020. Pemberian insentif sedianya berakhir berakhir pada 29 Juni 2020.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Jalan Belum Digelar karena Masih Pandemi
Makanya optimalisasi pembayaran pajak dimaksimalkan melalui aplikasi. Disamping pelayanan di tiap kantor unit samsat masih menerima pelayanan pembayaran pajak, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara Bapenda Sulsel kembali memperpanjang insentif pembebasan denda pajak. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020. Pemberian insentif sedianya berakhir berakhir pada 29 Juni 2020.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Jalan Belum Digelar karena Masih Pandemi
(agn)
Lihat Juga :