Sungguh Tega, Ibu Penjarakan Anak Kandung karena Membawa Kabur Motor Miliknya
loading...
A
A
A
MURATARA - Seorang ibu bernama Tatik Yana (39), melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi, lantaran anaknya itu mencuri motor miliknya. Alhasil, sang anak Zaidil Mahi (22) pun ditangkap.
Kepada polisi, Tatik mengaku sakit hati, karena sang anak tega membawa kabur motor miliknya. Kini, Zaidil Mahi telah diamankan di Polsek Muara Rupit, dan masih menjalani pemeriksaan.
"Kasus Pasal 367, pencurian dalam keluarga, terlapor anak kandung pelapor," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Hermansyah, Selasa (25/10/2022).
Dijelaskan Hermansyah, Tatik Yana mendatangi kantor Polsek Muara Rupit, pada 18 Oktober 2022. Laporannya diterima petugas dengan nomor LP/B/23/X/2022/SPKT/Polsek Muara Rupit/ Polres Muratara/Polda Sumsel.
Orang yang dilaporkan Tatik tak lain adalah anak kandungannya sendiri bernama Zaidil Mahi (22). Kepada polisi, Tatik mengatakan, bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh anaknya.
Diceritakan Tatik, awal kejadian dirinya sedang berada di rumah, dan sebelumnya melihat gerak-gerik terlapor mengintai sepeda motor sang ibu. Saat itu, motor Tatik sedang digunakan oleh anak keduanya bernama Arfarizi.
Begitu Arfarizi pulang, tiba-tiba datanglah terlapor merebut kunci motor tersebut. "Arfarizi ini teriak, umak motor diambek kakak (ibu, motor diambil kakak)," kata Kapolsek, menirukan suara dari laporan Tatik.
Mendengar teriakan anaknya, pelapor pun langsung keluar rumah, namun sepeda motornya sudah dibawa kabur oleh terlapor. Tatik kemudian membuat laporan ke kantor polisi bahwa motornya telah dicuri.
"Untuk saat ini terlapor masih kita periksa," jelasnya.
Saat ini, awak media masih berupaya memintai penjelasan dari pelapor yang tega menjebloskan anak kandungnya itu ke penjara, namun belum berhasil.
Kepada polisi, Tatik mengaku sakit hati, karena sang anak tega membawa kabur motor miliknya. Kini, Zaidil Mahi telah diamankan di Polsek Muara Rupit, dan masih menjalani pemeriksaan.
"Kasus Pasal 367, pencurian dalam keluarga, terlapor anak kandung pelapor," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Hermansyah, Selasa (25/10/2022).
Dijelaskan Hermansyah, Tatik Yana mendatangi kantor Polsek Muara Rupit, pada 18 Oktober 2022. Laporannya diterima petugas dengan nomor LP/B/23/X/2022/SPKT/Polsek Muara Rupit/ Polres Muratara/Polda Sumsel.
Orang yang dilaporkan Tatik tak lain adalah anak kandungannya sendiri bernama Zaidil Mahi (22). Kepada polisi, Tatik mengatakan, bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh anaknya.
Diceritakan Tatik, awal kejadian dirinya sedang berada di rumah, dan sebelumnya melihat gerak-gerik terlapor mengintai sepeda motor sang ibu. Saat itu, motor Tatik sedang digunakan oleh anak keduanya bernama Arfarizi.
Begitu Arfarizi pulang, tiba-tiba datanglah terlapor merebut kunci motor tersebut. "Arfarizi ini teriak, umak motor diambek kakak (ibu, motor diambil kakak)," kata Kapolsek, menirukan suara dari laporan Tatik.
Mendengar teriakan anaknya, pelapor pun langsung keluar rumah, namun sepeda motornya sudah dibawa kabur oleh terlapor. Tatik kemudian membuat laporan ke kantor polisi bahwa motornya telah dicuri.
"Untuk saat ini terlapor masih kita periksa," jelasnya.
Saat ini, awak media masih berupaya memintai penjelasan dari pelapor yang tega menjebloskan anak kandungnya itu ke penjara, namun belum berhasil.
(san)