Bertahun-tahun Dijadikan Budak Seks Mantan Ayah Tiri, Remaja 18 Tahun Akhirnya Lapor Polisi
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Seorang remaja berusia 18 tahun dijadikan budak seks oleh mantan ayah tirinya Jumadi (42). Setelah bertahun-tahun ketakutan diancam akan dibunuh, korban akhirnya memberanikan diri melapor.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, korban sudah 20 kali diperkosa oleh pelaku.
"Perbuatan pelaku sudah terjadi sejak 2017, di mana saat itu korban bersama neneknya datang ke rumah pelaku untuk berobat. Korban ini memiliki penyakit benjolan di kepala bagian belakang," katanya, Selasa (25/10/2022).
Tidak hanya itu, korban juga mengalami penglihatan yang agak kabur. Kemudian, dengan dalih untuk pengobatan, pelaku menyuruh korban untuk menginap saja selama lebih kurang 2 minggu.
"Setelah nenek korban tidur, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar tempat korban tertidur dan langsung menutup mulut korban dengan tangan kanan, sambil mengancam korban," sambungnya.
Sejak kejadian itu, korban terus diperkosa pelaku hingga lebih dari 20 kali. Parahnya, pemerkosaan dilakukan di mana saja pelaku ingin, seperti di kebun karet, belakang rumah pelaku, dan sejumlah tempat lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, korban sudah 20 kali diperkosa oleh pelaku.
"Perbuatan pelaku sudah terjadi sejak 2017, di mana saat itu korban bersama neneknya datang ke rumah pelaku untuk berobat. Korban ini memiliki penyakit benjolan di kepala bagian belakang," katanya, Selasa (25/10/2022).
Tidak hanya itu, korban juga mengalami penglihatan yang agak kabur. Kemudian, dengan dalih untuk pengobatan, pelaku menyuruh korban untuk menginap saja selama lebih kurang 2 minggu.
"Setelah nenek korban tidur, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar tempat korban tertidur dan langsung menutup mulut korban dengan tangan kanan, sambil mengancam korban," sambungnya.
Sejak kejadian itu, korban terus diperkosa pelaku hingga lebih dari 20 kali. Parahnya, pemerkosaan dilakukan di mana saja pelaku ingin, seperti di kebun karet, belakang rumah pelaku, dan sejumlah tempat lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)