Bocah Perempuan 3 Tahun Tewas Dianiaya, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:19 WIB
loading...
Bocah Perempuan 3 Tahun...
Polres Kediri menetapkan pasangan suami istri berinisial TA dan NA sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan berusia 3 tahun berinisial FA. Foto/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Polres Kediri menetapkan pasangan suami istri berinisial TA dan NA sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan berusia 3 tahun berinisial FA. Ironisnya TA dan NA yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban tidak menunjukkan penyesalan atas kematian anak perempuannya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/6/2024), setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Santreskrim Polres Kediri. Saat ini tersangka TA dan NA mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, keduanya terbukti dengan sengaja dan tega menganiaya buah hatinya sendiri hingga meninggal dunia. Mereka membunuh putrinya hanya karena jengkel korban menumpahkan air di kamar namun tidak mengakui.



“Kedua pelaku terbukti menganiaya korban dengan cara menampar wajah, memukul perut dan dada korban berkali-kali hingga FA meninggal dunia,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kain kafan yang digunakan kedua pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau, dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam.

Ironisnya, ibu kandung korban tidak ada rasa penyesalan. Ketika ditanya apakah menyesal membunuh putrinya, NA menggelengkan kepala. Saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada keluarganya, NA diam.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)