PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti figur-figur bakal calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Sebab, PB HMI ingin hajatan atau pesta demokrasi daerah itu nanti menghasilkan pemimpin berkualitas dan berintegritas. (BACA JUGA: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )
"(Pilkada 2020) harus clear(bersih dari) figur-figur (calon kepala daerah) dari urusan (mantan penguna, pecandu, pengedar dan bandar) narkoba. Makanya perlu tes urin bagi calon kepala daerah. (Calon yang merupakan pengguna narkoba), saya kira itu salah satu bagian yang kami soroti," kata Ketua Umum PB HMI Arta Kharisma Hardi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2020).
Arya mengemukakan, jika ada calon kepala daerah mantan pengguna, pecandu, pengedar, dan bandar narkoba, maka hal itu menjadi tantangan kualitas demokrasi Pilkada. (BACA JUGA: Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba )
Untuk itu, PB HMI meminta partai politik memperhatikan secara serius jejak rekam calon yang hendak diusung pada Pilkada nanti. Partai juga harus mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengguna, pengedar dan bandar narkoba maju Pilkada.
"Harusnya partai politik sebagai tempat dimana lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik mendukung putusan MK dengan men screening dan melakukan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kulitas partai politik tersebut," ujar dia.
Putusan MK yang dimaksud adalah tentang syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diatur oleh Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut dikeluarkan pada 2019 lalu.
Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Sebab, PB HMI ingin hajatan atau pesta demokrasi daerah itu nanti menghasilkan pemimpin berkualitas dan berintegritas. (BACA JUGA: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )
"(Pilkada 2020) harus clear(bersih dari) figur-figur (calon kepala daerah) dari urusan (mantan penguna, pecandu, pengedar dan bandar) narkoba. Makanya perlu tes urin bagi calon kepala daerah. (Calon yang merupakan pengguna narkoba), saya kira itu salah satu bagian yang kami soroti," kata Ketua Umum PB HMI Arta Kharisma Hardi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2020).
Arya mengemukakan, jika ada calon kepala daerah mantan pengguna, pecandu, pengedar, dan bandar narkoba, maka hal itu menjadi tantangan kualitas demokrasi Pilkada. (BACA JUGA: Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba )
Untuk itu, PB HMI meminta partai politik memperhatikan secara serius jejak rekam calon yang hendak diusung pada Pilkada nanti. Partai juga harus mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengguna, pengedar dan bandar narkoba maju Pilkada.
"Harusnya partai politik sebagai tempat dimana lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik mendukung putusan MK dengan men screening dan melakukan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kulitas partai politik tersebut," ujar dia.
Putusan MK yang dimaksud adalah tentang syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diatur oleh Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut dikeluarkan pada 2019 lalu.
Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.