PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba

Senin, 06 Juli 2020 - 18:47 WIB
loading...
PB HMI Soroti Calon...
Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
BANDUNG - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti figur-figur bakal calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Sebab, PB HMI ingin hajatan atau pesta demokrasi daerah itu nanti menghasilkan pemimpin berkualitas dan berintegritas. (BACA JUGA: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )

"(Pilkada 2020) harus clear(bersih dari) figur-figur (calon kepala daerah) dari urusan (mantan penguna, pecandu, pengedar dan bandar) narkoba. Makanya perlu tes urin bagi calon kepala daerah. (Calon yang merupakan pengguna narkoba), saya kira itu salah satu bagian yang kami soroti," kata Ketua Umum PB HMI Arta Kharisma Hardi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2020).

Arya mengemukakan, jika ada calon kepala daerah mantan pengguna, pecandu, pengedar, dan bandar narkoba, maka hal itu menjadi tantangan kualitas demokrasi Pilkada. (BACA JUGA: Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba )

Untuk itu, PB HMI meminta partai politik memperhatikan secara serius jejak rekam calon yang hendak diusung pada Pilkada nanti. Partai juga harus mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengguna, pengedar dan bandar narkoba maju Pilkada.

"Harusnya partai politik sebagai tempat dimana lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik mendukung putusan MK dengan men screening dan melakukan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kulitas partai politik tersebut," ujar dia.

Putusan MK yang dimaksud adalah tentang syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diatur oleh Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut dikeluarkan pada 2019 lalu.

Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.

Lebih lanjut, Arya menambahkan pihaknya akan menggelar diskusi terkait kualitas Pilkada dengan Kemendari, Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu pada Sabtu pekan ini. "Di situ akan saya sampaikanlah (soal figur mantan pecandu, penguna, pengedar dan bandar narkoba) ini," tutur dia.

Arya mengungkapkan, persoalan obat-obatan terlarang seperti narkoba di Indonesia harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Generasi muda harus diselamatkan dari barang haram tersebut.

"Salah satunya persoalan narkoba yang hari ini memang menjadi persoalan sudah dari lama. Pada wilayah pengawasan ini sebenarnya ujung tombak dari penyelesaian karena kita memang sasaran besar di Asia Tenggara untuk persoalan mainan narkoba ini," tegas Arya.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Fahri Bachmid Soroti...
Fahri Bachmid Soroti Algoritma dan Teknologi Digital saat LK II HMI Kota Bogor 2026
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved