PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba

Senin, 06 Juli 2020 - 18:47 WIB
loading...
A A A
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.

Lebih lanjut, Arya menambahkan pihaknya akan menggelar diskusi terkait kualitas Pilkada dengan Kemendari, Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu pada Sabtu pekan ini. "Di situ akan saya sampaikanlah (soal figur mantan pecandu, penguna, pengedar dan bandar narkoba) ini," tutur dia.

Arya mengungkapkan, persoalan obat-obatan terlarang seperti narkoba di Indonesia harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Generasi muda harus diselamatkan dari barang haram tersebut.

"Salah satunya persoalan narkoba yang hari ini memang menjadi persoalan sudah dari lama. Pada wilayah pengawasan ini sebenarnya ujung tombak dari penyelesaian karena kita memang sasaran besar di Asia Tenggara untuk persoalan mainan narkoba ini," tegas Arya.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)