Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Dibunuh Teman Sendiri Gara-gara Utang

Senin, 24 Oktober 2022 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Mendapat serangan tersebut, lanjut Dedi Rahmat, pelaku yang awalnya ingin berbicara dengan korban lantas mundur. Hendri bahkan sempat mengarahkan pisau ke arah tubuh Sudirman, namun pisau tersebut dapat dihindari dan mengenai lutut kanan pelaku Sudirman.

"Pelaku kemudian merampas pisau dan berbalik menyerang korban. Pisau itu ditancapkan dua kali ke arah tubuh korban. Melihat korban jatuh dan bersimbah darah, pelaku Sudirman langsung membekap tubuh korban," tuturnya.



Selanjutnya, pelaku Sudirman meminta rekannya untuk mengambil pisau dan menusukan ke tubuh korban. Hendri kembali diserang dari arah belakang hingga meninggal dunia.

"Korban meninggal di tempat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban ditemukan ada tujuh luka tusuk. Pertama di lengan kanan, bahu kanan atas, dada sebelah kiri, leher kiri. Lalu, lutut, punggung kiri, dan paha atas," ungkapnya.

Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun tersangka kehilangan kunci motor. Keduanya mengambil motor milik korban untuk kabur.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," tandasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)