Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Dibunuh Teman Sendiri Gara-gara Utang

Senin, 24 Oktober 2022 - 16:40 WIB
loading...
Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Dibunuh Teman Sendiri Gara-gara Utang
Dua pembunuh Hendri yang tidak lain temannya sendiri saat digiring ke Mapolres Musi Rawas. Keduanya tega membunuh temannya gara-gara utang. Foto: Istimewa
A A A
MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya menangkap Sudirman (39) dan Candra Irawan (41), dua pelaku pembunuhan terhadap Hendri Antoni (41), yang tidak lain adalah temannya sendiri.

Peristiwa itu sempat menggegerkan masyarakat Selempo Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa korban yang ditemukan di jalan lintas Muara Lakitan-Sekayu ternyata dihabisi oleh dua pelaku tersebut yang merupakan teman korban Hendri Antoni.


"Motif pembunuhan itu karena permasalahan utang piutang. Awalnya tersangka Sudirman menagih utang ke korban Hendri. Namun, saat mencoba menagih utang, justru tersangka diserang oleh korban," ujar Dedi Rahmat Hidayat, Senin (24/10/2022).

Dedi menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat korban yang memiliki utang kepada Sudirman sebesar Rp2 juta pada 2018 silam.



"Barulah pada tahun 2022 ini atau berselang empat tahun, tersangka Sudirman mencoba menagih kepada korban agar segera mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya," bebernya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, korban meminta kepada tersangka untuk datang ke sebuah rumah makan di kawasan Desa Prabumulih. Mendapat respons positif bahwa korban diduga akan membayar utang, Sudirman mengajak rekannya Candra pergi ke Musi Rawas.



"Kedua pelaku ini sempat berbincang di depan rumah makan. Sudirman menanyakan bagaimana pembayaran utang, tetapi korban langsung mengeluarkan pisau dan menyerang pelaku," ujarnya.

Mendapat serangan tersebut, lanjut Dedi Rahmat, pelaku yang awalnya ingin berbicara dengan korban lantas mundur. Hendri bahkan sempat mengarahkan pisau ke arah tubuh Sudirman, namun pisau tersebut dapat dihindari dan mengenai lutut kanan pelaku Sudirman.

"Pelaku kemudian merampas pisau dan berbalik menyerang korban. Pisau itu ditancapkan dua kali ke arah tubuh korban. Melihat korban jatuh dan bersimbah darah, pelaku Sudirman langsung membekap tubuh korban," tuturnya.



Selanjutnya, pelaku Sudirman meminta rekannya untuk mengambil pisau dan menusukan ke tubuh korban. Hendri kembali diserang dari arah belakang hingga meninggal dunia.

"Korban meninggal di tempat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban ditemukan ada tujuh luka tusuk. Pertama di lengan kanan, bahu kanan atas, dada sebelah kiri, leher kiri. Lalu, lutut, punggung kiri, dan paha atas," ungkapnya.

Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun tersangka kehilangan kunci motor. Keduanya mengambil motor milik korban untuk kabur.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)