Wali Kota Bandung Pastikan 102 Obat Sirup Terlarang Tak Beredar di Bandung
Minggu, 23 Oktober 2022 - 18:51 WIB
loading...
Wali Kota Bandung Yana Mulyana, memastikan 102 obat sirup terlarang tak beredar di Bandung. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan 102 obat yang dilarang dikonsumsi sebagai buntut gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) tak beredar di Bandung.
Pemkot akan mengawal obat tersebut ditarik dari peredaran. Kepastian itu setelah Kemenkes memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.
Baca juga: Menko PMK Minta Polri Turun Tangan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut
"Kami ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Yana, Minggu (23/10/2022).
Pemkot akan mengawal obat tersebut ditarik dari peredaran. Kepastian itu setelah Kemenkes memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.
Baca juga: Menko PMK Minta Polri Turun Tangan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut
"Kami ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Yana, Minggu (23/10/2022).
Lihat Juga :