192.000 Sirup Obat Anak Dimusnahkan, Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Lebihi Batas
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 192.000 botol sirup obat anak pabrikan PT Ciubros Farma dimusnahkan di Kota Semarang. Sirup yang dimusnahkan merupakan obat demam dan antibiotik untuk anak.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyaksikan langsung pemusnahan di PT Wastec International, Kawasan Industri Candi Semarang. Pemusnahan dengan pembakaran pressure jet incinerator dan rotary klin incenerator dengan suhu 1.200 derajat celcius.
“Akan ada beberapa tahap (pemusnahan), ini 30 persennya (yang dimusnahkan),” kata Penny, Senin (12/12/2022).
Sirup obat tersebut berdasarkan temuan BPOM mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) melebihi ambang batas aman. Kandungan di atas ambang batas aman itu bisa menyebabkan, salah satunya keracunan bagi tubuh ketika dikonsumsi.
“Kandungan cemarannya jauh dari standar batas toleransi tubuh manusia,” lanjutnya.
Pantauan di lokasi, botol-botol berisi sirup obat itu masih di dalam kardus karton satu per satu dimasukkan ke mesin untuk dimusnahkan. Salah satunya dimasukkan dalam tungku, kardus berikut isinya botol isi sirup obat dilemparkan ke dalamnya.
Petugas menyebut proses jadi abu itu nantinya bisa memakan waktu 6 jam.
Pemusnahan sirup obat anak dari pabrikan PT Ciubros Farma itu jadi yang pertama dilakukan di antara beberapa industri farmasi yang menggunakan bahan baku pelarut dan memproduksi produk jadi sirup obat yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pabrik PT Ciubros Farma itu berlokasi di Jalan Raya Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyaksikan langsung pemusnahan di PT Wastec International, Kawasan Industri Candi Semarang. Pemusnahan dengan pembakaran pressure jet incinerator dan rotary klin incenerator dengan suhu 1.200 derajat celcius.
“Akan ada beberapa tahap (pemusnahan), ini 30 persennya (yang dimusnahkan),” kata Penny, Senin (12/12/2022).
Sirup obat tersebut berdasarkan temuan BPOM mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) melebihi ambang batas aman. Kandungan di atas ambang batas aman itu bisa menyebabkan, salah satunya keracunan bagi tubuh ketika dikonsumsi.
“Kandungan cemarannya jauh dari standar batas toleransi tubuh manusia,” lanjutnya.
Pantauan di lokasi, botol-botol berisi sirup obat itu masih di dalam kardus karton satu per satu dimasukkan ke mesin untuk dimusnahkan. Salah satunya dimasukkan dalam tungku, kardus berikut isinya botol isi sirup obat dilemparkan ke dalamnya.
Petugas menyebut proses jadi abu itu nantinya bisa memakan waktu 6 jam.
Pemusnahan sirup obat anak dari pabrikan PT Ciubros Farma itu jadi yang pertama dilakukan di antara beberapa industri farmasi yang menggunakan bahan baku pelarut dan memproduksi produk jadi sirup obat yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pabrik PT Ciubros Farma itu berlokasi di Jalan Raya Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.