Pemkot Jambi Temukan Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang
Minggu, 30 Oktober 2022 - 13:44 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Jambi Maulana. (Ist)
A
A
A
JAMBI - Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, dari hasil Rakor belum lama ini, Pemerintah Kota Jambi menemukan sejumlah apotek maupun toko obat di Kota Jambi yang masih membandel menjual obat yang dilarang.
Karena itu, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Jika masih ada (apotek) yang membandel, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini kewenangannya nanti ada pada Dinkes,” tegasnya, Minggu (30/10/2022).
Untuk obat sirup yang dilarang, ada 5 jenis, diantaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
"Kelima jenis obat ini yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Kelima jenis yang dilarang itu akan ditarik oleh pihak farmasinya,” kata Maulana.
Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan obat sirup sebagaimana yang dimaksud, termasuk dari pusat dan Kementerian juga telah melarang.
Untuk memastikan obat yang dilarang tidak berada dan dijual apotek, Pemkot Jambi melibatkan camat hingga RT.
"Kita juga turut melibatkan camat, lurah hingga RT, untuk mengecek mau pun memastikan apa-apa saja yang telah dilarang sesuai surat edaran tersebut pada apotek maupun toko obat lainnya," ujarnya.
Karena itu, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Jika masih ada (apotek) yang membandel, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini kewenangannya nanti ada pada Dinkes,” tegasnya, Minggu (30/10/2022).
Untuk obat sirup yang dilarang, ada 5 jenis, diantaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
"Kelima jenis obat ini yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Kelima jenis yang dilarang itu akan ditarik oleh pihak farmasinya,” kata Maulana.
Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan obat sirup sebagaimana yang dimaksud, termasuk dari pusat dan Kementerian juga telah melarang.
Untuk memastikan obat yang dilarang tidak berada dan dijual apotek, Pemkot Jambi melibatkan camat hingga RT.
"Kita juga turut melibatkan camat, lurah hingga RT, untuk mengecek mau pun memastikan apa-apa saja yang telah dilarang sesuai surat edaran tersebut pada apotek maupun toko obat lainnya," ujarnya.
Lihat Juga :