Setop Pemberian Obat Sirup bagi Anak, Dinkes Kota Sukabumi Larang Penjualan di Apotek
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Kasus gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah menyebabkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menghentikan sementara pemberian obat berbentuk sirup kepada anak sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan bahwa sejak diterimanya surat edaran tersebut, pihaknya telah mengimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk tidak memberikan resep atau obat berbentuk sirup kepada anak.
"Selain itu dokter juga tidak boleh termasuk orang tua. Apotek maupun toko obat ataupun toko-toko yang lain, yang menjual obat-obatan sirup untuk anak, diharapkan tidak menjual dulu sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes," ujar Wahyu kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa kendati sudah ada pelarangan pemberian obat berbentuk sirup kepada anak, hingga saat ini tidak ada penarikan produk yang tersebar di apotek maupun toko obat lainnya.
Wahyu berharap orang tua lebih waspada dan terus mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
"Untuk kasus gangguan ginjal akut yang artipikal progresif akut pada anak (gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak) untuk di Kota Sukabumi sampai hari ini Dinkes belum menerima laporan baik itu dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi," kata Wahyu.
Baca: Nahas! Ibu Rumah Tangga di Lampung Utara Tewas Diserempet Kereta Api.
Karena apabila sudah ada, lanjut Wahyu, ada format penyelidikan epidemologi untuk melakukan penyebab dan segala macam penggalian informasi yang akan dilaksanakan surveilans Dinkes, namun hingga hari ini Dinkes belum mendapatkan laporan.
"Untuk mengganti kebutuhan obat cair pada anak, sementara bisa menggunakan obat tablet yang dicairkan, atau untuk lebih jelasnya agar masyarakat berkonsultasi dengan dokter," pungkasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan bahwa sejak diterimanya surat edaran tersebut, pihaknya telah mengimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk tidak memberikan resep atau obat berbentuk sirup kepada anak.
"Selain itu dokter juga tidak boleh termasuk orang tua. Apotek maupun toko obat ataupun toko-toko yang lain, yang menjual obat-obatan sirup untuk anak, diharapkan tidak menjual dulu sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes," ujar Wahyu kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa kendati sudah ada pelarangan pemberian obat berbentuk sirup kepada anak, hingga saat ini tidak ada penarikan produk yang tersebar di apotek maupun toko obat lainnya.
Wahyu berharap orang tua lebih waspada dan terus mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
"Untuk kasus gangguan ginjal akut yang artipikal progresif akut pada anak (gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak) untuk di Kota Sukabumi sampai hari ini Dinkes belum menerima laporan baik itu dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi," kata Wahyu.
Baca: Nahas! Ibu Rumah Tangga di Lampung Utara Tewas Diserempet Kereta Api.
Karena apabila sudah ada, lanjut Wahyu, ada format penyelidikan epidemologi untuk melakukan penyebab dan segala macam penggalian informasi yang akan dilaksanakan surveilans Dinkes, namun hingga hari ini Dinkes belum mendapatkan laporan.
"Untuk mengganti kebutuhan obat cair pada anak, sementara bisa menggunakan obat tablet yang dicairkan, atau untuk lebih jelasnya agar masyarakat berkonsultasi dengan dokter," pungkasnya.
(nag)