Terbukti Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Dicopot
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, resmi mencopot Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, berinisial AF. Pencopotan ini dilakukan, sebagai buntut hasil penyelidikan dugaan penjualan barang bukti kejahatan yang disita negara.
AF dicopot setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Selain AF, ada lima pegawai yang turut diperiksa dalam kasus penjualan barang bukti yang dititipkan oleh Polrestabes Makassar, di Rubasan Kelas I Makassar.
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, John Batara mengungkapkan, jika nantinya seluruh saksi terbukti melanggar dan mengikuti permintaan Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, menjual barang bukti sitaan negara, maka akan dikenakan sanksi hukum.
"Kami telah menurunkan tim internal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di Kantor Rupbasan Kelas I Makassar, terkait adanya dugaan penjualan barang bukti sitaan negara," tegas John Batara.
Kasus dugaan penjualan barang bukti kejahatan ini terungkap, setelah aksi pemindahan barang bukti terekam CCTV yang terpasang di Rupbasan Kelas I Makassar. Dalam rekaman CCTV, terlihat sebuah truk yang diduga digunakan mengangkut motor barang bukti masuk ke dalam kantor Rupbasan Kelas 1 Makassar.
Selain itu, pria yang diduga sebagai pelaku penjual barang bukti, terlihat berjalan mondar-mandir di dekat tempat penyimpanan motor barang bukti. Pria tersebut, juga terlihat menghampiri sebuah mobil sedan mewah, yang baru tiba setelah truk melintas.
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej turut angkat bicara atas penjualan secara ilegal barang bukti sitaan negara tersebut. "Jika terbukti terjadi penyelewengan, Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, beserta oknum pegawai yang terlibat akan diproses hukum," tegasnya.
AF dicopot setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Selain AF, ada lima pegawai yang turut diperiksa dalam kasus penjualan barang bukti yang dititipkan oleh Polrestabes Makassar, di Rubasan Kelas I Makassar.
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, John Batara mengungkapkan, jika nantinya seluruh saksi terbukti melanggar dan mengikuti permintaan Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, menjual barang bukti sitaan negara, maka akan dikenakan sanksi hukum.
"Kami telah menurunkan tim internal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di Kantor Rupbasan Kelas I Makassar, terkait adanya dugaan penjualan barang bukti sitaan negara," tegas John Batara.
Kasus dugaan penjualan barang bukti kejahatan ini terungkap, setelah aksi pemindahan barang bukti terekam CCTV yang terpasang di Rupbasan Kelas I Makassar. Dalam rekaman CCTV, terlihat sebuah truk yang diduga digunakan mengangkut motor barang bukti masuk ke dalam kantor Rupbasan Kelas 1 Makassar.
Selain itu, pria yang diduga sebagai pelaku penjual barang bukti, terlihat berjalan mondar-mandir di dekat tempat penyimpanan motor barang bukti. Pria tersebut, juga terlihat menghampiri sebuah mobil sedan mewah, yang baru tiba setelah truk melintas.
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej turut angkat bicara atas penjualan secara ilegal barang bukti sitaan negara tersebut. "Jika terbukti terjadi penyelewengan, Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, beserta oknum pegawai yang terlibat akan diproses hukum," tegasnya.
(eyt)