Terbukti Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Dicopot
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 18:26 WIB
loading...
Seorang pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, diduga menjual puluhan motor barang bukti dari Polrestabes Makassar. Foto/iNews TV/Yoel Yusvin
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, resmi mencopot Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, berinisial AF. Pencopotan ini dilakukan, sebagai buntut hasil penyelidikan dugaan penjualan barang bukti kejahatan yang disita negara.
Baca juga: Polisi Kembali Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp20 Miliar
AF dicopot setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Selain AF, ada lima pegawai yang turut diperiksa dalam kasus penjualan barang bukti yang dititipkan oleh Polrestabes Makassar, di Rubasan Kelas I Makassar.
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, John Batara mengungkapkan, jika nantinya seluruh saksi terbukti melanggar dan mengikuti permintaan Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, menjual barang bukti sitaan negara, maka akan dikenakan sanksi hukum.
Baca juga: Heboh! Aldi Taher Sebut Lesti Kejora Kini Sudah Keramas Lagi
"Kami telah menurunkan tim internal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di Kantor Rupbasan Kelas I Makassar, terkait adanya dugaan penjualan barang bukti sitaan negara," tegas John Batara.
Baca juga: Polisi Kembali Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp20 Miliar
AF dicopot setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Selain AF, ada lima pegawai yang turut diperiksa dalam kasus penjualan barang bukti yang dititipkan oleh Polrestabes Makassar, di Rubasan Kelas I Makassar.
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, John Batara mengungkapkan, jika nantinya seluruh saksi terbukti melanggar dan mengikuti permintaan Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, menjual barang bukti sitaan negara, maka akan dikenakan sanksi hukum.
Baca juga: Heboh! Aldi Taher Sebut Lesti Kejora Kini Sudah Keramas Lagi
"Kami telah menurunkan tim internal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di Kantor Rupbasan Kelas I Makassar, terkait adanya dugaan penjualan barang bukti sitaan negara," tegas John Batara.
Lihat Juga :