Dinkes Kota Bekasi Bakal Terbitkan Larangan Pakai Obat Sirup
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:18 WIB
loading...
Dinkes Kota Bekasi bakal menerbitkan surat larangan penjualan obat sirup sementara. Foto: Ilustrasi/Getty Images
A
A
A
BEKASI - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan surat laranganmenjual obat sirup . Hal ini merujuk adanya kaitan obat sirup dengan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.
Imbauan ini, kata dia, merupakan turunan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, diduga obat sirup yang beredar mengandung etilen-glikol merupakan penyebab munculnya kasus ginjal akut. Baca juga: Ini 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG Lebihi Ambang Batas
"Kami akan berlakukan surat pemberitahuan imbauan baik itu bagi tenaga kesehatan, maupun pada pelayanan kesehatan, ataupun rumah sakit untuk tidak mengeluarkan dulu obat yang berbentuk sirup,” ucap Tanti kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Dijelaskannya, penggunaan obat terhadap anak-anak akan menggunakan alternatif lainnya. Misalnya dengan memberikan racikan atau puyer.
Imbauan ini, kata dia, merupakan turunan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, diduga obat sirup yang beredar mengandung etilen-glikol merupakan penyebab munculnya kasus ginjal akut. Baca juga: Ini 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG Lebihi Ambang Batas
"Kami akan berlakukan surat pemberitahuan imbauan baik itu bagi tenaga kesehatan, maupun pada pelayanan kesehatan, ataupun rumah sakit untuk tidak mengeluarkan dulu obat yang berbentuk sirup,” ucap Tanti kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Dijelaskannya, penggunaan obat terhadap anak-anak akan menggunakan alternatif lainnya. Misalnya dengan memberikan racikan atau puyer.
Lihat Juga :