Modus Bagi-bagi Sumbangan, Komplotan Pembobol ATM di Bandung Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
"Adapun uang hasil kejahatan telah dipergunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online ," sambung Kombes Pol Ibrahim. Baca Juga: Polda Sumut Sita Aset Milik Bandar Judi Online Apin BK Senilai Rp73 Miliar
Para pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 di sejumlah wilayah di Kota Bandung seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan, dan daerah lainnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan senilai Rp20 juta, dan dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Para pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 di sejumlah wilayah di Kota Bandung seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan, dan daerah lainnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan senilai Rp20 juta, dan dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
(don)