Modus Bagi-bagi Sumbangan, Komplotan Pembobol ATM di Bandung Diringkus Polisi

Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:47 WIB
loading...
Modus Bagi-bagi Sumbangan, Komplotan Pembobol ATM di Bandung Diringkus Polisi
Polisi meringkus komplotan spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM). Dalam menjalankan aksi jahatnya, mereka menggunakan modus membagikan sumbangan kepada korbannya. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polisi meringkus komplotan spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM). Dalam menjalankan aksi jahatnya, mereka menggunakan modus membagikan sumbangan kepada korbannya.

Dari total lima tersangka, polisi berhasil meringkus empat orang masing-masing berinisial MR, AA, MY dan D. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polrestabes Bandung itu telah menjalankan aksinya sejak Juli 2022 lalu.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, para tersangka secara bersama-sama menipu para korbannya dengan cara mengaku sebagai donatur yang akan menyumbang warga miskin di daerah korbannya.

"Saat itu, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan isi saldo ATM yang dimiliki yang mana isi saldo ATM tersangka yaitu Rp5 miliar, sehingga korban yakin dan korban diminta menunjukkan saldo ATM-nya," ungkap Kombes Pol Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).

Kombes Pol Ibrahim melanjutkan, setelah mengecek saldo ATM korbannya, para tersangka diduga mengintip PIN ATM korban dan menukar kartu ATM korban. Setelah itu, para tersangka pergi meninggalkan korban dan langsung menguras uang yang ada di dalam ATM korban.

"Tidak berapa lama korban mengecek saldo, ternyata kartu ATM-nya diblokir. Selanjutnya korban konfirmasi ke call centre bank dan diketahui saldo ATM korban telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. MR berpura-pura sebagai Firman asal Jambi yang berperan mencari korban. Dia meyakinkan korban seolah-olah akan menerima bantuan uang dari tersangka lain.

Sementara AA yang mengaku sebagai Ismail dari Singapura menjanjikan bantuan kepada korban. AA juga lah yang mengintip PIN ATM korban saat cek saldo dan menukar ATM korban dengan ATM yang telah disiapkan.

"Adapun MY bertugas mengawasi situasi pada saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan. Kemudian D sebagai driver atau sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling. Sedangkan S (DPO) berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya," bebernya.

"Adapun uang hasil kejahatan telah dipergunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online ," sambung Kombes Pol Ibrahim. Baca Juga: Polda Sumut Sita Aset Milik Bandar Judi Online Apin BK Senilai Rp73 Miliar

Para pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 di sejumlah wilayah di Kota Bandung seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan, dan daerah lainnya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan senilai Rp20 juta, dan dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)