Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, 30 Adegan Diperagakan 3 Tersangka

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:06 WIB
loading...
Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, 30 Adegan Diperagakan 3 Tersangka
Penyidik Bareskim Mabes Polri bersama Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menggelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di lapangan bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Penyidik Bareskim Mabes Polri bersama Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di lapangan bola Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/10/2022).

Rekonstruksi ini digelar untuk tiga tersangka, yakni Kompol WS, AKP BS dan AKP H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP. Mereka memperagakan 30 adegan saat menjalani rekonstruksi. Rekonstruksi dipimpin Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dengan disaksikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.



Proses rekonstruksi turut diikuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kontras, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan juga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Pantauan di lokasi, para tamu dan petugas masih duduk-duduk di tribun maupun di kursi di tenda yang sudah dipersiapkan. Tampak penyidik membawa beberapa barang bukti yang akan dilakukan dalam proses rekonstruksi. Sekitar 54 anggota yang diperankan pemeran pengganti memeragakan adegan saat kerusuhan yang menewaskan 133 orang di Stadion Kanjuruhan , Malang, berlangsung pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Adegan diperagakan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dikantongi penyidik. Sejumlah adegan diperagakan, termasuk lokasi di lapangan Mapolda Jatim sebagai tempat peraga pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang menjadi titik banyaknya korban meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari TGIPF. Selain itu, rekontruksi ini juga bagian dari upaya penyidik agar kasus ini bisa transparan dan akuntabel. "Nanti peran para tersangka akan dilihat oleh jaksa.

Apa yang jelas akan semakin jelas. Dan secara teknis, ini akan dimasukkan dalam berkas perkara. Jika sudah P21 (lengkap) akan dilakukan pelimpahan tahap dua," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3877 seconds (0.1#10.140)