Kasus Dugaan Mafia Tanah di Ungaran Timur Jadi Perhatian Wamen ATR/BPN
loading...
A
A
A
SEMARANG - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni mendorong jajarannya untuk memperbaiki serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk membuktikan bahwa pegawai Kementerian ATR/BPN adalah pelayan masyarakat yang baik serta profesional. Sehingga terhindar dari segala bentuk praktik mafia tanah.
Hal ini terkait masih ditemukannya kasus dugaan mafia tanah. Kasus terbaru yakni dugaan praktik mafia tanah di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang diduga melibatkan oknum BPN.
Menurutnya perbaikan pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN telah menghasilkan kepercayaan publik. Sehingga ini harus terus digencarkan.
"Publik percaya di bawah kepemimpinan Pak Menteri Hadi Tjahjanto bisa memperbaiki layanan dan memberantas mafia tanah. Modal kita adalah kepercayaan publik," ujar Raja Juli dalam pernyataan tertulisnya, Senin (17/10/2022).
Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan bahwa program prioritas yang harus dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pertanahan yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan dengan banyak bidang tanah yang telah tersertifikat bisa memperkecil konflik masalah pertanahan.
"Mohon bekerja lebih tekun dan giat. Sekali lagi, PTSL ini merupakan program yang revolusioner dalam konteks memberikan hak serta kepastian terhadap tanah rakyat," lanjutnya.
Diketahui dugaan praktik mafia tanah terjadi di Sidomulyo Ungaran Timur Kabupaten Semarang berupa pembuatan sertikat yang tidak sesuai prosedur yang diduga melibatkan oknum BPN dan salah satu perusahaan properti.
Penyerobotan lahan tersebut terungkap setelah Hasan Wijaya hendak mengurus surat sertifikat tanah yang dibeli dari ahli waris Asmo Pawiro, yaitu Puji. Akan tetapi objek tanah yang dibeli Hasan dari ahli waris Asmo Pawiro diduga diserobot Nayara Residence Ungaran dengan telah membuat sertifikat di atas tanah tersebut.
Sebelumnya dihubungi terpisah Kuasa Hukum Nayara Residence, Resa enggan berkomentar soal dugaan laporan penyerobotan lahan tersebut.
"Saat ini masih dalam proses di kepolisian, kami tidak ingin memberikan tanggapan dulu. Untuk Hormati proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima MPI.
Sementara Mantan Kasi Ukur di BPN Kabupaten Semarang Yan Septedyas saat dimintai komentarnya enggan berkomentar banyak.
"Malam ... betul itu msh di tangani Polda Jateng .. maturnuwun," kata Yan Septedyas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Minggu malam (16/10/2022) lewat pesan WhatsApp.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk membuktikan bahwa pegawai Kementerian ATR/BPN adalah pelayan masyarakat yang baik serta profesional. Sehingga terhindar dari segala bentuk praktik mafia tanah.
Hal ini terkait masih ditemukannya kasus dugaan mafia tanah. Kasus terbaru yakni dugaan praktik mafia tanah di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang diduga melibatkan oknum BPN.
Menurutnya perbaikan pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN telah menghasilkan kepercayaan publik. Sehingga ini harus terus digencarkan.
"Publik percaya di bawah kepemimpinan Pak Menteri Hadi Tjahjanto bisa memperbaiki layanan dan memberantas mafia tanah. Modal kita adalah kepercayaan publik," ujar Raja Juli dalam pernyataan tertulisnya, Senin (17/10/2022).
Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan bahwa program prioritas yang harus dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pertanahan yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan dengan banyak bidang tanah yang telah tersertifikat bisa memperkecil konflik masalah pertanahan.
"Mohon bekerja lebih tekun dan giat. Sekali lagi, PTSL ini merupakan program yang revolusioner dalam konteks memberikan hak serta kepastian terhadap tanah rakyat," lanjutnya.
Diketahui dugaan praktik mafia tanah terjadi di Sidomulyo Ungaran Timur Kabupaten Semarang berupa pembuatan sertikat yang tidak sesuai prosedur yang diduga melibatkan oknum BPN dan salah satu perusahaan properti.
Penyerobotan lahan tersebut terungkap setelah Hasan Wijaya hendak mengurus surat sertifikat tanah yang dibeli dari ahli waris Asmo Pawiro, yaitu Puji. Akan tetapi objek tanah yang dibeli Hasan dari ahli waris Asmo Pawiro diduga diserobot Nayara Residence Ungaran dengan telah membuat sertifikat di atas tanah tersebut.
Sebelumnya dihubungi terpisah Kuasa Hukum Nayara Residence, Resa enggan berkomentar soal dugaan laporan penyerobotan lahan tersebut.
"Saat ini masih dalam proses di kepolisian, kami tidak ingin memberikan tanggapan dulu. Untuk Hormati proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima MPI.
Sementara Mantan Kasi Ukur di BPN Kabupaten Semarang Yan Septedyas saat dimintai komentarnya enggan berkomentar banyak.
"Malam ... betul itu msh di tangani Polda Jateng .. maturnuwun," kata Yan Septedyas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Minggu malam (16/10/2022) lewat pesan WhatsApp.
(shf)