Atasi Kendala Pelayanan Publik Pemprov, Pemuda Papua Berikan Solusinya
loading...
A
A
A
“Kalau Bapak Gubernur dianggap sebagai tokoh, kenapa pengukuhannya tidak dilakukan diwaktu-waktu sebelumnya. Toh Pak Lukas sudah menjadi gubernur hampir 10 tahun. Ini terkesan adat digiring menjadi tameng beliau, dan patut diduga seperti itu,” kata Gifly.
Gifly juga mempertanyakan pengukuhan kepala suku besar dilakukan oleh Dewan Adat Papua (DAP). Dewan adat seolah-olah menjadi representasi semua kelompok adat di Papua.
“Kita hanya mengakui kepala suku yang diangkat oleh kepala marga. Papua hanya punya gubernur, tidak ada kepala suku besar. Ini bisa menjadi konflik baru antar suku di Papua. Buktinya sekarang menjadi polemik, apa sikap dewan adat, kan tidak ada, mereka diam,” tegas Gifly.
Gifly juga mengkhawatirkan kehadiran kelompok massa pendukung Lukas yang berjaga-jaga di rumah kediaman Lukas yang selama ini diberitakan siap membela Lukas jika dijemput paksa oleh KPK.
Gifly mengimbau agar kelompok massa tersebut segera membubarkan diri. Keberadaan mereka di tempat itu berpotensi menimbulkan keonaran dan menghambat proses hukum terhadap Lukas.
“Sikap-sikap seperti ini jangan sampai terkesan oleh negara bahwa itu adalah bentuk pembangkangan terhadap negara. Sudah menjadi rahasia umum, Lukas hendak menjadi masyarakat sebagai tameng ketika KPK hendak turun untuk memeriksa dirinya,” tukasnya.
Gifly juga mempertanyakan pengukuhan kepala suku besar dilakukan oleh Dewan Adat Papua (DAP). Dewan adat seolah-olah menjadi representasi semua kelompok adat di Papua.
“Kita hanya mengakui kepala suku yang diangkat oleh kepala marga. Papua hanya punya gubernur, tidak ada kepala suku besar. Ini bisa menjadi konflik baru antar suku di Papua. Buktinya sekarang menjadi polemik, apa sikap dewan adat, kan tidak ada, mereka diam,” tegas Gifly.
Gifly juga mengkhawatirkan kehadiran kelompok massa pendukung Lukas yang berjaga-jaga di rumah kediaman Lukas yang selama ini diberitakan siap membela Lukas jika dijemput paksa oleh KPK.
Gifly mengimbau agar kelompok massa tersebut segera membubarkan diri. Keberadaan mereka di tempat itu berpotensi menimbulkan keonaran dan menghambat proses hukum terhadap Lukas.
“Sikap-sikap seperti ini jangan sampai terkesan oleh negara bahwa itu adalah bentuk pembangkangan terhadap negara. Sudah menjadi rahasia umum, Lukas hendak menjadi masyarakat sebagai tameng ketika KPK hendak turun untuk memeriksa dirinya,” tukasnya.
(san)