Bersifat Iritan, Gas Air Mata Buatan Pindad Dirancang Khusus Tangani Huru-Hara

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 17:32 WIB
loading...
Bersifat Iritan, Gas Air Mata Buatan Pindad Dirancang Khusus Tangani Huru-Hara
VP Penjaminan Mutu K3LH PT Pindad, Prima Kharisma. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Pindad (Persero) telah memproduksi munisi gas air mata (tear gas cartridge) sejak 1996 dan sudah digunakan Polri, serta diekspor sejak 2006 ke berbagai negara di dunia.

VP Penjaminan Mutu K3LH PT Pindad, Prima Kharisma menegaskan, bahwa sejak awal dibuat, gas air mata produksi Pindad memang dirancang untuk menangkal huru hara.

"Perlu kita pastikan, pada saat awal rancangan ini, kami dengan pengguna memastikan desainnya bersama. Kemudian dilakukan uji sertifikasi untuk rancangan sendiri didesain memang untuk antihuru-hara," ungkap Prima, di Kantor PT Pindad, Jalan Terusan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (14/10/2022).



Prima menjelaskan, rancangan gas air mata buatan Pindad bersifat iritan. Artinya, gas air mata tersebut berupa senyawa yang menyebabkan iritasi.

Dalam uji coba di ruang terbuka, kata Prima, efek yang dapat dirasakan yakni kulit memerah, gatal, dan mata berair dan akan berangsur hilang setelah 20-30 menit.

"Berdasarkan pengalaman pengujian dengan pengguna, jadi ada efeknya kulit merah kemudian gatal, kemudian mata berair. Itu yang terjadi dan uji itu dilakukan di ruang terbuka dan efeknya itu hilang berangsur-angsur setelah 20 menit hingga 30 menit," jelasnya.



Meski begitu, Prima mengakui bahwa pihaknya belum pernah melakukan pengujian gas air mata yang diproduksinya di ruangan tertutup. Selama ini, kata Prima, pengujian selalu dilakukan di ruangan terbuka.

"Untuk di ruang tertutup sendiri kami belum pernah melakukan pengujiannya. Yang kami lakukan selama ini adalah di ruang terbuka. Tapi, di sini yang perlu dipahami adalah berapa banyaknya (gas air mata) karena itu ada yang berpengaruh. Pertama durasinya kemudian konsentrasinya, maka jika semakin lama itu (efeknya) akan semakin parah," jelas Prima.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3534 seconds (0.1#10.140)