Bersifat Iritan, Gas Air Mata Buatan Pindad Dirancang Khusus Tangani Huru-Hara
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 17:32 WIB
loading...
VP Penjaminan Mutu K3LH PT Pindad, Prima Kharisma. Foto: Agung/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - PT Pindad (Persero) telah memproduksi munisi gas air mata (tear gas cartridge) sejak 1996 dan sudah digunakan Polri, serta diekspor sejak 2006 ke berbagai negara di dunia.
VP Penjaminan Mutu K3LH PT Pindad, Prima Kharisma menegaskan, bahwa sejak awal dibuat, gas air mata produksi Pindad memang dirancang untuk menangkal huru hara.
"Perlu kita pastikan, pada saat awal rancangan ini, kami dengan pengguna memastikan desainnya bersama. Kemudian dilakukan uji sertifikasi untuk rancangan sendiri didesain memang untuk antihuru-hara," ungkap Prima, di Kantor PT Pindad, Jalan Terusan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Pakar Pidana Soroti Gas Air Mata
Prima menjelaskan, rancangan gas air mata buatan Pindad bersifat iritan. Artinya, gas air mata tersebut berupa senyawa yang menyebabkan iritasi.
Dalam uji coba di ruang terbuka, kata Prima, efek yang dapat dirasakan yakni kulit memerah, gatal, dan mata berair dan akan berangsur hilang setelah 20-30 menit.
VP Penjaminan Mutu K3LH PT Pindad, Prima Kharisma menegaskan, bahwa sejak awal dibuat, gas air mata produksi Pindad memang dirancang untuk menangkal huru hara.
"Perlu kita pastikan, pada saat awal rancangan ini, kami dengan pengguna memastikan desainnya bersama. Kemudian dilakukan uji sertifikasi untuk rancangan sendiri didesain memang untuk antihuru-hara," ungkap Prima, di Kantor PT Pindad, Jalan Terusan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Pakar Pidana Soroti Gas Air Mata
Prima menjelaskan, rancangan gas air mata buatan Pindad bersifat iritan. Artinya, gas air mata tersebut berupa senyawa yang menyebabkan iritasi.
Dalam uji coba di ruang terbuka, kata Prima, efek yang dapat dirasakan yakni kulit memerah, gatal, dan mata berair dan akan berangsur hilang setelah 20-30 menit.
Lihat Juga :